Caption : Kedua pelaku diamankan petugas.
Radarsriwijaya.com, (Gelumbang),- Muara Enim — Respons cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, Polda Sumsel. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku penganiayaan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kapolsek Gelumbang IPTU I Gede Putu Surya W.P., S.Tr.K., didampingi Kanit Reskrim IPDA Budianto, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa dini hari, 8 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Gang Bonsai, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kejadian bermula saat tiga orang yang diketahui berasal dari arah Palembang, salah satunya berinisial Pemas (22), warga Desa Sigam, melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah. Saat itu, korban, Muhammad Riski Julian (18), warga Jalan Merdeka No. 10, Kelurahan Gelumbang, meneriaki rombongan pelaku.
Tersinggung, rombongan tersebut sempat memutar balik dan berhenti di dekat korban, namun kemudian pergi ke arah Prabumulih. Tak berselang lama, sekitar 30 menit kemudian, rombongan tersebut kembali ke lokasi dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam dan balok. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan terjatuh di tempat kejadian.
Pihak keluarga korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Gelumbang. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, dua orang pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
“Kedua pelaku yang diamankan adalah Rahmad (19) dan Pemas (22), keduanya warga Desa Sigam. Keduanya ditangkap saat masih berada di sekitar wilayah Kecamatan Gelumbang,” terang IPTU I Gede Putu Surya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi BG 3183 DAJ serta satu bilah senjata tajam jenis samurai bergagang dan bersarung warna hitam dengan panjang sekitar satu meter.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Gelumbang dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami imbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal,” pungkas Kapolsek.(man/ril).