Caption : Tersangka saat menujukan barang bukti.(Photo/Armizi/Radar Sriwijaya)
RadarSriwijaya.com, OKU – Adam Riski (25), warga Dusun IV Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres OKU karena diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Lorong Modern, Kelurahan Kemalaraja, Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka diamankan saat berada di Lorong Modern. Dari hasil pemeriksaan ponsel miliknya, ia diduga kuat terlibat jaringan narkotika. Ia juga mengaku menyimpan sabu di rumahnya,” ujar Ibnu, Sabtu (24/5/2025).
Petugas kemudian menggeledah rumah Adam di Desa Lubuk Rukam dengan disaksikan warga.
Di dalam lemari kamar, polisi menemukan satu kotak rokok berisi lima plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,23 gram.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa satu kotak rokok Djarum Coklat berisi lima klip sabu. Plastik klip kosong, satu sekop plastik. Uang tunai Rp260.000 serta satu handphone OPPO A3x warna biru.
“Tersangka mengakui barang itu miliknya. Ia dan barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ibnu.(diq/ril)











