Photo : Kasi Intel Kejari OKI Alek Akbar SH didampingi JPU dalam Kasus tersebut Parit Purnomo SH.
** Saksi Mahkota Ubah Keterangan.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).- Kasus pembunuhan berencana terhadap Saidina Ali (55) warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI Sumatera Selatan dengan terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) warga yang sama dengan korban memasuki babak pembuktian di Pengadilan Negri Kayuagung.
Dalam persidangan berjalan sedikit rumit, hal ini ditengarai oleh keterangan saksi mahkota Mizar yang telah merubah keterangan awalnya dalam BAP yang pada intinya menyatakan bahwa Ujang Kocot bukanlah pelaku pembunuhan melainkan oleh Samin dan Riki.
Keterangan awal tersebut diberikan lantaran diancam oleh pelaku Hendra. Keterangan ini coba juga diperkuat dengan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa Ujang Kocot.
Terkait dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menyampaikan sejumlah fakta-fakta lain yang disampaikan sejumlah saksi dalam persidangan termasuk keterangan terdakwa Hendra saat menjadi saksi dalam perkara Ujang Kocot dalam persidangan yang digelar Senin, (29/4/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi melalui Kasi Intel Alex Akbar didampingi Kasi Pidum Jodhi Atma Enchi SH dan JPU Parit Purnomo SH mengatakan, dari keterangan terdakwa Hendra yang menjadi saksi dalam persidangan itu, terdakwa menaruh dendam terhadap korban Saidina Ali saat dirinya membuka gelanggang sabung ayam di daerah Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
“Saat itu korban Saidina Ali mendatanginya dan meminta sejumlah uang, karena tidak diberikan beberapa hari kemudian ia melihat korban datang bersama anggota kepolisian kemudian membubarkan arena sabung ayam sehingga masyarakat yang berada di arena tersebut bubar,” kata Alex menirukan ucapan terdakwa Hendra, Selasa (30/4/2024)
Masih kata dia, terdakwa Hendra juga mengatakan, setiap ada korban Saidina Ali menonton arena gelanggang sabung ayam milik terdakwa pasti ada penggerebekan dari kepolisian.
Terdakwa Hendra sudah mengetahui kalau korban yang memberi tahu pihak kepolisian. Maka dari situ, Hendra dendam kepada korban.
Kemudian pada (30/10/2023) pukul 19.30 WIB saksi Hendra keluar rumah yang berada di Dusun IV RT 008/003, Deaa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi untuk ke rumah Babay untuk melihat acara hiburan karaoke.
Saat sedang menonton hiburan pukul 23.30 WIB terdakwa melihat korban datang ke rumah Babay.
Melihat korban muncul niat Hendra untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Kemudian Hendra langsung pulang dengan tujuan untuk mengambil sebilah parang di rumahnya. Selanjutnya Hendra kembali menuju rumah Babay dengan berjalan kaki.
Saat berjalan kaki, Hendra bertemu Jang Kocot yang sedang duduk di pondokan dekat rumah iit yang merupakan menantu terdakwa Ujang Kocot. Lalu Hendra mengajak Angkasa alias Jang Kocot berkata “Payo Jang milu aku,”. Lalu terdakwa Angkasa berkata “Nak kemane” lalu Hendra berkata ” Milu Bae.”
Selanjutnya mereka berjalan kaki menuju jalan poros Dusun IV, Desa Padang Bulan yang merupakan jalan satu-satunya yang menghubungkan rumah korban dan rumah Babay.
Sesampainya di lokasi penghadangan Jl Poros Dusun IV kemudian Hendra menceritakan tujuannya untuk menghadang dan membunuh korban.
“Kito ini nak menghadang Anang Husin (Saidina Ali,red )” lalu terdakwa Angkasa berkata “Aku juga menaruh dendam,”. Saksi Hendra berkata “kenapo (kenapa)” terdakwa Angkasa berkata” Sebab Dio (dia) (Saidina Ali) galak (suka) ganggu anak mantuku namonyo Iit. Dimana iit merupakan suami dari Mara anak kandung Angkasa dan merupakan bandar narkoba yang sering diganggu korban dengan meminta sejumlah uang setoran atau keamanan.
Keduanya lalu bersembunyi di pinggir jalan sambil menunggu saksi Mizar dan korban. Terdakwa Hendra menyiapkan sebilah parang miliknya, lalu terdakwa Angkasa juga menyiapkan parang miliknya.
“Terdakwa Angkasa merupakan keamanan kampung yang selalu membawa senjata tajam selain itu tujuannya juga untuk mengamankan menantunya Iit yang merupakan bandar narkoba,” dalam keterangan pers yang dibacakan Alex.
Lalu keduanya memakai masker agar tidak dikenali. Setelah menunggu lebih kurang 30 menit sekitar pukul 23.30 WIB Hendra mendengar dari kejauhan suara saksi Mizar dan korban bercakap-cakap diatas motor, setelah cukup dekat, saksi Mizar melambatkan kendaraan yang dikendarainya.
Hendra menghentikan laju kendaraan yang dikendarai oleh saksi Mizar dan korban. Kemudian Hendra membacok korban Saidina Ali sebanyak satu kali dibagian belakang hingga terkena leher dan membuat korban terjatuh dari motor.
Sedangkan saksi Mirza yang mengemudikan sepeda motor langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kemudian saksi Hendra melihat terdakwa Angkasa berkali-kali membacok tubuh korban, namun Hendra tidak melihat kebagian arah bacokan tersebut karena suasana gelap. Setelah itu saksi Hendra dan tersangka Angkasa segera melarikan diri ke arah perkebunan.
Saksi Hendra berlari ke arah memutar melewati sungai dimana Hendra membuang parang di sungai tersebut dan ia pulang ke rumahnya.
Selasa (31/10/2023) pukul 01.00 Hendra ke rumah Husin yang merupakan tetangganya dan menceritakan kalau dia bersama Angkasa membunuh korban, namun saat itu Husin menyuruh Hendra pergi.
Selanjutnya pada (31/10/2023) pukul 13.00 WIB Hendra datang ke rumah Ariyen yang merupakan kepala desa Pematang Bangsal. Dia juga menceritakan kepada Ariyen kalau sudah membunuh korban bersama Angkasa dan Ariyen juga menyuruh Hendra pulang.
Pada Rabu (1/11/2023)pukul 05.00 WIB Hendra ditangkap saksi Wiwinsyah, saksi Nurul, saksi Ivo, saksi M Fadli, saksi Yoga, saksi Edward dan saksi Lamora serta rekannya yang merupakan anggota kepolisian.
“Saat diinterogasi Hendra menerangkan telah melakukan pembunuhan bersama Angkasa,” bebernya.
Untuk saksi Riki yang disebut saksi mahkota Mirza sebagai pelaku pembunuhan dihadirkan dalam persidangan, dalam keterangannya saksi membantah keterangan Mizar yang memberikan keterangan tersebut.
Riki menjelaskan pada saat kejadian pembunuhan itu pukul 23.00 WIB ia berada di rumah Babay yang masih kerabatnya bersama Init, Guntur dan Riki bersedia menghadirkan saksi Init dan Guntur.
Saksi Riki terhadap fitnah tersebut merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum.
Senada juga diungkap saksi Samin membantah seluruh keterangan saksi Mizar dan ia juga merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum.
Dari fakta persidangan dan alat bukti yang ada jaksa berkeyakinan bahwa kedua terdakwa ini adalah pelaku pembunuhan berencana.
Sebelumnya saksi kunci Mizar menjelaskan, setelah terdakwa Hendra membunuh korban Saidina Ali, saksi kunci Mizar dipegang oleh Hendra sembari mengancamnya.
“Sebutkan nama Ujang Kocot kalau tidak kamu aku bunuh,” terangnya menirukan ucapan terdakwa Selasa (23/4) lalu.
Ia menyebut Ujang Kocot malah datang membantu ke TKP setelah korban dibunuh terdakwa Hendra dan juga terduga S dan R yang sering namanya disebut Samir selama persidangan.”Saat kejadian, saya diancam ketiganya sebut saja nama Angkasa kalau tidak kamu saya bunuh,” sebutnya dalam sidang.
Ia merasa bersalah secara spontan menyebut nama Ujang Kocot karena suara terduga pelaku mirip suara Ujang Kocot dan dalam posisi diancam. Sementara ia tidak mau menyebut nama terduga pelaku S yang masih kerabatnya.”Saya minta maaf kepada Ujang Kocot,” imbuhnya.
Kemudian ia juga bermimpi didatangi arwah korban Saidina Ali agar ia menyebut nama pelakunya. Untuk itu pada (30/11/2023) ia mencabut BAP tapi ditolak Penyidik Polres OKI dan penyidik menyebut sampaikan saja saat persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung. Setelah berproses akhirnya keterangan tersebut dicabut dalam BAP.
Kemudian saksi lainnya yakni Husin dan Arien mendengarkan curhatan dari Hendra Selasa (31/10) yang datang sendiri ke rumahnya dan mengatakan sudah membunuh Saidina Ali bersama Ujang Kocot.
Terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot menerima semua pernyataan yang diungkapkan dari saksi kunci Mizar dan menerima permintaan maaf dari Mizar karena terlanjur menyeret namanya dalam kasus ini.(den/ril)