Photo : Pembukaan Box Kontainer untuk pengambilan formulir C Hasil dan D Hasil.
** Kumpulkan Formulir C hasil dan D 21 TPS di 13 Desa dalam Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).- Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menyidangkan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislative 2024, salah satunya adal permohonan dari salah satu Calon legislative (caleg) DPRD OKI dari Dapil 6 (Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya).
Terkait dengan gugatan tersebut, berdasarkan Perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada (24/4) Komisi Pemilihan Umum OKI surat pembukaan boks kotak suara 21 TPS 13 Desa dan Dua Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya.
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan mengatakan, Ini untuk menjawab hasil perselisihan yang terjadi di MK jadi perlu dilakukan pembukaan boks kotak suara.
” Sekarang tengah berlangsung pembukaan kotak suara tersebut kami undang PAN dan PDIP,”terangnya Kemarin (29/4).
Masih kata dia, pembukaan boks kotak suara ini harus terkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan kepolisian dan disaksikan oleh partai politik PAN dan PDIP.
Untuk diambil C hasil, D hasil dan kalau ada keberatan saksi dan catatan keterangan khusus dari PAN dan PDIP karena mereka yang berkeberatan.
Itu perintah KPU RI dan untuk mempersiapkan alat bukti
Itu diambil digandakan, dilegalisir dan diserahkan ke MK terkait sengketa pileg antara Partai PAN dan PDIP. Dari Caleg Reka Oktarina Caleg DPRD OKI selisih 2.
Sementara PDIP dipanggil sebagai saksi karena Selisih 2 suara dengan Caleg PDIP atas nama Kadek di dapil yang sama.
“Kami dari KPU hanya menyiapkan data sepenuhnya keputusan MK,”imbuhnya.
Pihaknya sebenarnya pada (4/4) lalu sudah menyiapkan data, namun saat membuka kotak PAN keberatan. Tapi sekarang ini diperintah langsung KPU RI dan PAN tetap mengikuti proses pembukaan boks kotak suara Mereka kemungkinan tidak akan melakukan penandatanganan berita acara.
Terpisah, Saksi dari PAN, Syarif Hidayat mengungkapkan, mendapat undangan dari KPU untuk membuka boks plastik yang isinya berkaitan C hasil C Plano dan form keberatan dan daftar hadir serta lainnya.
Meski pihaknya hadir , tapi tetap tidak merubah keberatan tetap berlaku sampai hari ini tapi kapasitas sebagai saksi dan tidak bisa menghalangi menghambat karena KPU punya dasar yang mereka pedomani.
Ini dibuka yang asli kemudian di gandakan yang asli di masukkan kembali dalam boks hanya yang digandakan sebagai referensi KPU membuat jawaban di MK nanti.
Sebelumnya pada (4/4) lalu pihaknya mendapat undangan yang sama, karena pihak dari PAN keberatan hasil pembukaan boks mereka menyatakan bahwa belum ditemukan dasar pedoman pembukaan boks kotak suara ini.(den)