Masuk Masa Tenang, KPU OKI: Paslon Dilarang Kampanye Dalam Bentuk Apapun

Radar Sriwijaya.com (OKI) – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKI tahun 2024 dimulai hari ini, Ahad (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024), atau sehari sebelum pemungutan suara.

“Sama seperti pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun,” kata Devisi Penyelenggaraan KPU OKI, Antoni Ahyar, saat dikonfirmasi, Ahad (24/11/2024).

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode dimana aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dilarang. Larangan ini berlaku untuk partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan serta media massa.

“Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah,” tambahnya.

Ia menyebut, larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta Pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.

“Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” imbuhnya.

Selain itu, ia pun mengimbau bagi pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang.

“Sudah habis masa kampanye, diharapkan semua kegiatan berbau politik sudah tidak ada lagi,” tandasnya. (bram/rill/BA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *