66 Pegawai Kejari OKI Aktivasi Layanan KTP Digital

photo : Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH dan Kadisdukcapil OKI Hendri SH MH di dalam kegiatan Aktivasi KTP Digital.

Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan ikut mensukseskan kegiatan  layanan aktivasi identitas kependudukan digital yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten OKI.

Kegiatan aktivasi itu dilaksanakan diruang pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri OKI pada Selasa (26/03) sekitar pukul 09.00 WIB. yang dibuka oleh Kajari Hendri Hanafi dan diteruskan oleh kepala seksi (kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara. (Kasi Datun), Silviani margaretha, SH, MH,

Untuk jajaran Kejaksaan Negeri OKI ini ditandai dengan aktivasi perdana oleh kajari dengan aktivasi identitas kependudukan digital dalam rangka kegiatan Bupati OKI jemput bola kegiatan tersebut.Ada sekitar 66 pegawai Kejari OKI yanh sudah melaksanakan aktivasi layanan tersebut.

Kejari OKI pun mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan karena dinilai sangat praktis berpacu pada perkembangan teknologi.

“Tentu kita sangat mendukung upaya digitalisasi dokumentasi kependudukan dalam rangka peningkata pelayanan kepada masyarakat. dengan digitalisasi  identitas kependudukan bisa dibilang dalam genggaman yakni genggaman ponsel pintar.” kata Kajari seraya mengatakan sehingga semua orang cukup dengan layanan digitalisasi tersebut sudah bisa mengetahui identitas diri masing-masing dari HP android yang dimiliki.

Diketahui, Pemerintah berencana mengganti KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap, hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik telah berubah menjadi KTP digital.

Artinya, kartu identitas penduduk berupa KTP nantinya akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga. Pemerintah beralasan mengubah e-KTP menjadi IKD adalah menghemat pembiayaan kartu identitas. Selain itu, IKD juga bisa mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan

Bukan itu saja, KTP digital juga bisa dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan dalam dompet, cukup disimpan di smartphone.

KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone yang dilengkapi dengan QR Code. KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *