Bulan Puasa, Pacar Dicabuli Hingga Ejakulasi

Foto :  Pelaku saat diamankan petugas. (armizi/Radar Sriwijaya)

Radar Sriwijaya (OKU).- Kelakuan  seorang pria berinisial RA (21), yang tinggal di dusun III Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan sungguh tak patut untuk ditiru dan dijadikan pelajaran untuk mawasdiri terlebih dibulan puasa ini.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani  ini nekat melakukan pencabulan dan upaya perkosaan terhadap seorang perempuan MV (19 ) warga Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU yang merupakan pacarnya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah milik seorang warga setempat yang diketahui merupakan kerabat korban.

“Menurut keterangan korban, mereka awalnya berencana untuk membeli takjil di daerah Ogan Tengah, namun tersangka kemudian mengubah arah tujuan dengan alasan takut pulang kemalaman.  Kemudian, tersangka membawa korban ke rumah neneknya,” jelas Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon. Senin, (25/03/2024).

Kasi Humas juga menututkan, dari kejadian tersebut suasana menjadi tegang terlebih  ketika tersangka secara tiba-tiba mengunci pintu rumah dan menyerangnya korban. Tersangka memaksa membuka pakaian korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

Korban, yang berusaha keras melawan, akhirnya pasrah ketika tersangka mengancamnya dengan kekerasan. Ketika korban duduk di kursi ruang tamu,tiba tiba tersangka langsung mengunci pintu dan langsung mendorong korban hingga terguling diatas kursi, kemudian tersangka membuka paksa baju korban, setelah berhasil terbuka kemudian tersangka juga berusaha membuka celana korban tapi tidak berhasil.

Tersangka kemudian mencium bibir,leher serta meremas dan menciumi payudara korban. saat korban melawan dan berteriak minta tolong, tersangka mencekik leher korban sambil menyuruh korban agar jangan berteriak dan melawan jika tidak ingin sakit.

Karena takut dan kalah tenaga akhirnya korban pasrah.Selanjutnya tersangka duduk diatas dada korban dan memasukkan secara paksa kemaluannya kedalam mulut korban sampai tersangka mengalami ejakulasi.”terangnya

setelah kejadian tersebut,tersangka merekam korban yang saat itu masih dalam keadaan tidak memakai baju.dan mengancam jika korban menceritakan apa yang baru saja dialaminya kepada orang lain, maka rekaman video korban akan di sebarkan.

“Keberanian korban untuk melaporkan kejadian ini menghasilkan penangkapan tersangka di jalan umum Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita satu unit ponsel merek Vivo Y91 yang digunakan tersangka untuk merekam kejadian tersebut,” ujarnya.

Selain itu, sambung kasi Humas, dari korban, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang dipakai korban saat kejadian. Barang bukti tersebut diharapkan dapat menjadi bukti yang kuat dalam proses hukum yang akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.”tandasnya.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *