Photo : Proses Pencocokan ulang yang dilakukan dalam sidang pleno yang digelar di Aula Demokrasi KPU OKI.
Radarsriwijaya.com (OKI).- – Pencermatan ulang hasil pemilu 2024 untuk DPRD Sumatera Selatan di Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan membandingkan blanko C Hasil Rekapitulasi di TPS dengan Blanko D Pleno Kecamatan selesai dilakukan di pleno rekapitulasi perhitungan suara ditingkat KPU OKI, Sabtu (3/3/2024) petang.
Hasilnya, mencengangkan ditemukan sekitar ratusan suara berubah dan bertambah untuk caleg DPRD Propinsi Sumatera Selatan Dapil III dari Partai Nasdem nomor urut 1 atas Nama SS.
Pergeseran suara tersebut ditemukan dalam pencermatan ulang yang hanya dilakukan terhadap 10 Desa Dikecamatan Mesuji Makmur dengan 59 Tempat Pemungutan Suara. Sedangkan Kecamatan Mesuji Makmur sendiri terdiri dari 19 Desa dengan 160 TPS.
Modusnya pun terungkap dengan cara mengurangi perolehan suara partai sendiri menjadi suara caleg, mengambil suara dari caleg lain sesama partai, mengambil suara caleg partai lain hingga mengambil dari jumlah surat suara rusak yang ditambahkan ke perolehan caleg tersebut.
“Karena kami juga bagian yang dirugikan, karena ada suara caleg kami yang hilang, maka kami minta agar daftar pergeseran suara yang telah dilakukan tersebut dituangkan dalam berita acara kejadian khusus, kami juga meminta penjelasan alasan pergeseran suara ini.” ujar Fery S Saksi dari Partai Gerindra.
Menurut dia Kesalahan ini bukanlah human error atau kesalahan yang bisa ditoleransi karena faktor kelelahan atau kurangnya konsentrasi, tetapi memang sudah menjadi modus untuk melakukan kecurangan.
“Ini sungguh merusak tatanan demokrasi kita, penyelenggara ditingkat kecamatan melakukan kecurangan, ini akan mempengaruhi dari legitimasi dari hasil pemilu yang kita laksanakan saat ini.” Katanya.
Hal sedana diungkapkan saksi lainnya, Landi Andrius dari Partai Golkar, Ibnul Hasan dari PKB dan Aris dari saksi Haruna, serta saksi parpol dan saksi DPD meminta agar hal ini bukan hanya diselesaikan secara administrasi saja, meskipun perolehan suara sudah kembalikan sebagaimana perolehan suara dalam plano C hasil di TPS, tetapi pelakunya agar diberikan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita ingin tau juga pimpinan, ini siapa yang terlibat. Maka dari itu baik juga jika kita dengarkan keterangan dari PPK Mesuji Makmur.” kata saksi.
Menanggapi permintaan tersebut Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona mengatakan, bahwa tahapan yang dilaksanakan hari ini adalah rekapitulasi perhitungan perolehan suara, termasuk pencermatan ulang yang dilakukan hari ini adalah bagian dari rekomendasi Bawaslu OKI ke KPU.
“Artinya saat ini proses dugaan pelanggaran pidana pemilu sedang berjalan di Gakkumdu, jadi nanti biarkan proses tersebut berjalan. Siapa yang bersalah akan bertanggung jawab dan percayakan itu pada gakkumdu. Namun proses administrasi sudah kita selesaikan hari ini dengan mengembalikan peroelah suara asalnya, untuk data lengkapnya dimana saja suara yang tadi hilang dan dikembalikan, ada pada KPU OKI, karena tadi sudah dicatat.” Kata dia.
Setelah mendengarkan pendapat para saksi dan Bawaslu, KPU OKI selanjutnya menyerahkan form kejadian khusus kepada para saksi dan menyatakan bahwa rekomendasi dari Bawaslu OKI sudah ditindaklanjuti dan sudah dilakukan perbaikan.
Dengan berakhirnya kecamatan Mesuji Makmur ini maka berakhirlah sudah rangkaian rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten OKI yang telah dimulai sejak, (1/3/2024).Selanjutnya akan diteruskan dengan sidang pleno rekapitulasi di tingkat Propinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BPPSS) menemukan dugaan tidak pidana pemilu dan pelanggaran serius di kecamatan Mesuji Makmur, kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Dewan Pembina BPPSS, Sigit Muhaimin SH.MH, mengungkapkan pada keterangan resminya (2/3/2024), bahwa ada dugaan kongkalikong antara Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur dengan salah satu Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Partai Nasdem. Dugaan ini didukung oleh temuan model hasil pemilihan yang tidak konsisten di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Mesuji Makmur.
Lebih lanjut, Sigit juga melaporkan adanya penambahan dan pengurangan perolehan suara pada Calon Legislatif dari Partai Nasdem, yang merugikan partai dan calon legislatif lainnya. Dua aspek ini diduga melibatkan tindak pidana pemilu, melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dengan penuh keyakinan, Sigit menyebut bahwa baik Ketua maupun Anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur dan Calon Legislatif dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 dengan inisial SS, diduga terlibat dalam tindak pidana pemilu yang melanggar aturan hukum.
Pelaporan resmi telah dilakukan oleh BPPSS ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 28 Februari 2024.
Menariknya, Sigit Muhaimin SH.MH juga mencurigai adanya penyelewengan suara yang terorganisir secara masif dan sistematis (TSM).
Laporan dari Bawaslu Sumsel tersebut kemudian diteruskan ke Bawaslu OKI hingga akhirnya dilakukan pencermatan ulang.(den)