PPK Mesuji Makmur Terancam Dibui

Photo : 13 Box yang berisi Dokumen yang akan dibuka dalam pencocokan ulang.

**BPPSS Dorong Bawaslu Tindak Tegas Penyelenggara Pemilu.

Radarsriwijaya.com, (Palembang).- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) saat ini masih belum bisa bernapas lega, meskipun proses rekapitulasi tingkat kecamatan dan Kabupaten sudah selesai dilaksanakan.

Pasalnya, dalam sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil pemilu 2024 tingkat KPU Kabupaten OKI dilakukan pencocokan ulang atas hasil pemilu legislative anggota DPRD Sumsel di Kecamatan Mesuji Makmur lantaran adanya dugaan manipulasi suara yang masif. 

Hal ini dipertegas oleh rekomendasi Bawaslu OKI No.62/PM.00.2/K.SS/02/2024, mengindikasikan kecurangan dan pidana pemilu, hal ini tentu saja jika terbukti akan menyeret para anggota  PPK Mesuji Makmur.

Setelah dilakukan pencocokan ulang antara C hasil yang diterima saksi di TPS dengan Formulir D yang merupakan hasil  rekapitulasi ditingkat kecamatan terdapat perbedaan jumlah perolehan suara yang menggelembung pada ke caleg NasDem no. urut I berinisial SS.

Hal ini sebenarnya sudah menjadi temuan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK dimana pada saat itu  beberapa saksi partai menolak hasil perhitungan pemilu di kecamatan Mesuji Makmur. Mereka menyarankan pungutan suara ulang sebagai langkah untuk mengatasi kecurangan.

Kembali pada proses pencocokan hasil pemilu, bahwa  Dugaan pengelembungan suara dan pidana pemilu di kecamatan ini kian mendekati kebenaran dan memperkuat argumen tentang keterlibatan oknum penyelenggara dan caleg dalam konspirasi Tersruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Badan Pemantau Pemilu dan Suksesnya Sistem (BPPSS) akan mendorong Bawaslu Provinsi dan Gakumdu Sumsel untuk menindak tegas oknum penyelenggara dan caleg yang terlibat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 532 UU tersebut mengatur pidana bagi mereka yang merugikan suara pemilih atau menghasilkan tambahan suara untuk peserta pemilu tertentu.

Dewan Pembina BPPSS, Sigit Muhaimin SH,MH, mengecam konspirasi ini sebagai upaya merusak prinsip pemilu. Ia berharap DPP Partai terkait mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi oknum caleg yang terlibat dalam rancangan jahat tersebut.

BPPSS akan mendorong agar bawaslu provinsi dan Gakumdu Sumsel secara tegas menyikapi dugaan pidana penyelengara dan caleg yang berkonspirasi untuk di Tindak Tegas sesuai dengan Undang Undang Pemilu melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

“Serta kami berharap kepada DPP Partai Terkait Untuk membuat Langkah Tegas dengan Mendiskualifikasi oknum Caleg yang turut berkerjasama membuat rancangan jahat yang telah mencoreng prinsip pemilu itu sendiri.” ujar Dewan Pembina BPPSS Sigit Muhaimin SH,MH. (Den/rel_smsi Sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *