Anggota KPPS Simpang Empat Terancam Pidana Pemilu

Photo : proses perhitungan ulang di PPK Jejawi OKI.

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menyelesaikan perhitungan suara ulang untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Simpang Empat Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI melalui Panitia Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) merekomendasikan agar dilakukan perhitungan ulang untuk dua desa dikecamatan tersebut yakni desa Pedu dan Desa Simpang Empat.

Perhitungan ulang ini dilakukan sejak Sabtu (24/2/2024) di Kantor PPK Jejawi sebagai tindak lanjut dari rekomendasi panwascam yang menduga adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan pemilu di dua desa tersebut dan berpotensi terjadinya pelanggaran pidana pemilu.

Hasilnya, setelah dilakukan perhitungan surat suara ulang ternyata ditemukan adanya dugaan manipulasi yang bukan sekedar unsur ketidaksengajaan oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dilapangan.

Dari perhitungan ulang didapati fakta bahwa terdapat perbedaan jumlah perolehan suara dari yang tertulis di C hasil yang merupakan hasil rekapitulasi tangga 14 Februari 2024 lalu di setiap TPS dari hasil hitung ulang pada 24 Februari 2024 kemarin.

Perbedaan tersebut bukan hanya pada perolehan suara untuk Tingkat DPRD Kabupaten saja melainkan sampai dengan ke tingkat pusat.Salah satu perbedaan hasil rekapitulasi

“Untuk Desa Simpang Empat sudah selesai, untuk Desa Pedu masih berjalan. dan memamg ada indikasi pelanggaran pidana pemilu.” Kata Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, SH kepada wartawan, Minggu (25/2)2024).

Berdasarkan laporan dari panwascam, sambungnya, sebagai salah satu contoh di TPS 1 Dimana pada hasil rekapitulasi awal jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 250 orang tanpa ada pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih menggunakan KTP, dengan partisipasi pemilih mencapai 100 persen dengan tanpa ada suara yang tidak sah.

Sedangkan cadangan surat suara sebanyak 2 persen dari DPT seharusnya berjumlah 5 surat suara, namun dalam rekap c hasil surat suara 2 persen tersebut berjumlah 14 lembar. Sehingga total surat suara yang diterima sebanyak 264 lembar.

“Tidak sampai disitu, pada rekap c hasil untuk anggota DPRD Kabupaten, sebanyak 250 suara itu hanya terdistribusi untuk dua orang caleg yang berasal dari partai tertentu.” Katanya.

Distribusi suara tersebut diiantaranya Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2 atas nama Daris Dinanda dengan suara 237, dan sisanya Caleg PKB nomor urut 2 atas nama Ripli dengan 12 suara dan suara partai sebanyak 2 suara.

“Namun setelah dihitung ulang ternyata distribusi suara juga tersebar pada caleg dan partai lain seperti PDIP, Gerindra, maupun yang lain. termasuk juga adanya surat suara yang tidak sah sebanyak 7 suara. Demikian juga dengan perolehan suara untuk caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2 atas nama Daris Dinanda berkurang menjadi 204 suara.” Katanya.

Dirinya juga mengatakan bahwa temuan adanya kejanggalan dan dugaan pelanggaran pemilu akan ditindaklanjuti melalui sentra Gakkumdu.

“Jika terbukti tentu saja ancamannya pidana dipenjara, bisa saja semua anggota KPPS terlibat, namun lihat saja nanti. ” Tandasnya seraya menambahkan bahwa ada dua desa yang direkomendasikan untuk dilakukan perhitungan ulang di Kecamatan Jejawi. Satu desa lainnya yakni Desa Pedu saat ini masih dalam proses perhitungan ulang. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *