Terkait Dugaan Pemotongan Dana KPPS, Kejari OKI Akan Kembali Panggil KPU dan PPK

Photo : Kegiatan Rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara pemilu 2024 di KPU OKI beberapa waktu lalu.

Radarsriwijaya.com, (Kayuagung),- Meskipun pemilu 2024 dapat dikatakan telah selesai hingga nanti pengumuman secara nasional oleh KPU RI pada tanggal 20 Maret 2024 mendatang, namun permasalahan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara terkait dalam proses tersebut masih bergulir.

Seperti halnya dugaan pemotongan dana operasional dan dana pendukung Kelompok Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah wilayah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang sejak awal santer terdengar dilakukan oknum Panitia Pemilihan Kelurahan (PPS) dan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan berbagai modus tengah diselidiki oleh jajaran Kejaksaan Negeri OKI.

Sebelumnya, pihak kejaksaan Negeri OKI sudah melakukan klarifikasi terkait adanya dugaan tersebut dengan meminta keterangan kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI.

Hal ini sempat juga dibenarkan oleh Ketua KPU OKI Muhammad Irsan saat menjawab awak media terkait sejauhmana KPU OKI mengetahui dugaan “main curang” jajaran dibawahnya sekaligus juga sebagai bantahan dugaan keterlibatan KPU OKI dalam hal tersebut.

Namun, proses klarifikasi tersebut belum dilanjutkan mengingat saat itu proses pemilu sedang berjalan dan hal ini dikhawatirkan akan mengganggu kinerja penyelenggara pemilu baik ditingkat KPU, PPK maupun di KPPS yang sedang melaksanakan tugas.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH saat dibincangi awak media disela kegiatan operasi pasar murah yang dilaksanakan oleh pihak Kejari OKI dihalaman eks kantor Bupati OKI pada pekan lalu mengatakan, pihaknya kembali akan menindaklanjuti hal tersebut guna memastikan penggunaan dana pemilu tersebut termasuk mekanisme serta prosedur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

“Kemarin sempat kita pending dulu karena takutnya mengganggu kinerja para penyelenggara pemilu.” Kata Hendri.

Pihaknya kembali akan meminta Klarifikasi lanjutan terkait dengan indikasi pemotongan dana penyelenggaraan pemilu di Kabupaten OKI.

Sementara itu berdasarkan informasi yang beredar dilapangan, modus pemotongan dana KPPS ini hampir terjadi diseluruh TPS di Kabupaten OKI yang mencapai 2.237 TPS, hanya saja besaran setiap kecamatan bervariasi.

Idealnya untuk satu TPS tersebut menerima dana operasional sebesar Rp. 4.4 juta, baik untuk biaya pembuatan TPS dan Operasional TPS termasuk juga dana sewa scanner untuk sirekab. Dana ini belum lagi untuk dana konsumsi Rp. 900 ribu per TPS maupun honor para petugas dilapangan.

Besaran jumlah dugaan pemotongan beragam seperti yang terjadi kecamatan Mesuji Makmur, setiap KPPS seragam menerima sebesar Rp. 2.250.000.- dari dana Rp.4.4 juta, penyeragaman ini informasinya atas instruksi dari PPK Mesuji Makmur ke jajaran PPS dan KPPS. Namun dugaan potongan ini sempat dibantah oleh ketua PPK Mesuji Makmur.

Awalnya ada informasi bahwa uang hasil pemotongan ini akan dikembalikan lagi ke masing-masing KPPS sebesar Rp. 500 ribu, namun hal tersebut tidak pernah terealisasi.

Adapun besaran anggaran operasional badan adhoc untuk pemilu 2024 dikabupaten OKI sebesar Rp.31.107.690.000.

Alur anggaran yang dikirimkan oleh KPU OKI untuk masing – masing KPPS adalah melalui rekening PPS yang ada disetiap kelurahan dan desa kemudian baru didistribusikan kemasing-masing KPPS.

Disinilah uang operasional dan perlengkapan diserahkan ke KPPS sesuai dengan perhitungan di daerah masing-masing termasuk juga distor balik ke oknum PPK atau bahkan ke oknum KPU.

Bahkan berdasarkan informasi yang beredar, disalah satu desa dana konsumsi untuk KPPS tidak dibagikan, hal ini bisa dilihat dalam print out rekening PPS. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *