Photo : Ist.
**Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hingga saat ini masih melakukan proses pemeriksaan terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu yang dilaporkan oleh Alvian salah seorang warga sekaligus juga calon legislative dari Dapil OKI3.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona SHi melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syahrin M.Pd mengatakan, pihaknya tengah mendalami laporan Nomor:16/LP/PP/Kab/06.12/III/2024.
Selain melakukan pendalaman dengan melakukan verifikasi terkait dengan bukti-bukti yang disampaikan, dimana pelapor mendalilkan adanya pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun dimanipulasi.
“Laporan ini sedang kita dalami, termasuk apakah warga yang dilaporkan masuk dalam DPK ini adalah orang yang memang tidak masuk dalam DPT atau sebaliknya.” Kata Sahrin saat dikonfirmasi dikantor Bawaslu OKI, Rabu (12/3).
Menurutnya, karena lokasi yang cukup jauh antara kantor Bawaslu dengan saksi-saksi yang berada di Air Sugihan maka pihaknya telah memerintahkan ke kejajaran Panwascam Air Sugihan sebagai perpanjangan tangan Bawaslu OKI untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran terkait laporan yang disampaikan.
“Jadi kita panwascam membantu penelusuran dan pencocokan dari data-data yang disampaikan dengan data-data yang ada dilapangan, mengingat lokasinya cukup jauh agar proses ini tetap berjalan maka kita libatkan panwascam.” Katanya.
Sahrin menambahkan, setelah nanti proses penelusuran dan pencocokan data tersebut telah selesai dilakukan selanjutnya akan dibawa ke rapat pleno Bawaslu OKI untuk menentukan apakah laporan tersebut cukup syarat atau tidak untuk dilanjutkan ke Gakkumdu.
“Jika terpenuhi sesuai dan syarat dan ketentuan maka tidak ada alasan bagi Bawaslu OKI untuk tidak merekomendasikannya, namun demikian sebaliknya, jika ternyata bukti-bukti tersebut ternyata tidak cukup maka Bawaslu juga tidak akan merekomendasikannya.” Tegas Sahrin seraya mengatakan, saat ini masih ada tenggat waktu yang mereka miliki untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Calon Legislative (caleg) Dapil III (Pangkalan Lampam, Tulung Selapan dan Air Sugihan) Alvian dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan laporan ke Bawaslu OKI terkait dengan indikasi dugaan kecurangan pemilu di 9 desa di Kecamatan Air Sugihan.
Keberatan tersebut juga sempat disampaikan dalam rapat pleno KPU OKI rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara beberapa waktu lalu.
“Saya selaku pelapor (Alvian –red) telah memberikan bukti tambahan kepada Bawaslu OKI. Setelah menerima data dari KPU OKI perihal keberatan adanya kecurangan di wilayah Kecamatan Air Sugihan, ada 9 desa dan beberapa TPS yang menurut kami layak untuk ditindaklanjuti pihak Bawaslu OKI,” ungkapnya.
Lebih lanjut Alvian menjelaskan, item per item data yang kami verifikasi sangat banyak kejanggalan, salah satunya dari daftar hadir pemilih khusus tanda tangan pengguna hak suara di DPK berbeda dengan tanda tangan pada KTP yang dilampirkan. Selain itu, ia juga banyak menemukan pemilih ganda dan fiktif.
“Ada sekitar 9 desa yang kami laporkan terkait masalah ini. Sedangkan untuk desa lainnya, kami masih menunggu data tambahan dari KPU OKI,” jelas dia.
“Salah satunya berdasarkan temuan di TPS 001 di Desa Suka Mulya, terdapat NIK 16021458022530001 atas nama Sakiyem dengan urut 2 di daftar hadir pemilih khusus. Ketika kami cek nama dan NIK tersebut tidak kami temukan (terindikasi pemilih fiktif). Kemudian, NIK 1602144410650001 atas nama Sukarni dengan nomor urut 3 di daftar hadir pemilih khusus, ketika kami cek nama dan NIK tersebut berdomisili di Desa Sungai Batang (terindikasi pemilih fiktif) dan tidak ada lampiran bukti KTP dari 4 orang yang terdaftar di daftar hadir pemilih khusus,” beber Alvian.
Selanjutnya temuan di TPS 003 Desa Suka Mulya, NIK 160214010789058 atas nama Muslimin dengan nomor urut 1 di daftar hadir pemilih khusus. Ketika kami cek nama dan NIK tersebut terdaftar juga di TPS 004 Desa Suka Mulya dan mencoblos di TPS 004 sesuai dengan daftar hadir DPT nomor urut 97 dan tanda tangan di daftar hadir DPK TPS 003 dengan daftar hadir DPT TPS 004 berbeda (terindikasi mencoblos dua kali). Tidak ada lampiran bukti KTP dari 4 orang yang terdaftar di daftar hadir pemilih khusus.
Lalu temuan di TPS 005 Desa Suka Mulya, NIK 1971056612000001 atas nama Ghea Deska Triani dengan nomor urut 7 di daftar hadir pemilih khusus. Ketika kami cek nama dan NIK tersebut berdomisili di Provinsi Bangka Belitung (terindikasi pemilih fiktif).
“Tidak ada lampiran bukti KTP dari 7 orang yang terdaftar di daftar hadir pemilih khusus,” ungkapnya sembari menjelaskan, dirinya sebagai pelapor mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu OKI yang telah menerima laporan kami sesuai dengan nomor registrasi laporan Nomor:16/LP/PP/Kab/06.12/III/2024.
“Harapan saya, Bawaslu OKI mampu bersikap profesional menyikapi laporan ini demi terciptanya demokrasi yang bersih dan bisa dijadikan pelajaran dalam proses Pemilu kedepan,” tutup Alvian.(Den)