foto : Tersangka saat diamankan petugas. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radarsriwijaya.com, (OKU) – Juli (20) seorang lelaki pengagguran yang tinggal
Di Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap kecamatan lengkiti Kabupaten OKU provinsi Sumatera selatan ditangkap polisi lantaran mencuri di rumah warga.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Syafarudin mengatakan, tersangka ditangkap lantaran melakukan pencurian di rumah korban Herman Tarsi (43), warga Dusun I Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
“Pelaku beraksi pada Minggu 26 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil satu unit Hp dan uang Rp.100 ribu di laci warung korban,” jelasnya. Kamis (30/03/2023).
Dari tangan pelaku, kata AKP Syafarudin, Tim Singa Ogan berhasil menyita barang bukti satu unit Hp hasil curian beserta kotaknya. Kini tersangka telah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 3,5 tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.(Diq)