Bandar Narkoba Ulak Pandan OKU Diringkus

Foto : Tersangka dan barang bukti.  (armizi/Radar Sriwijaya)

 

Radar Sriwijaya (OKU).- Jajaran Satres Narkoba Polres OKU mengamankan seorang  warga berinisial OLA (39)  warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU Sumsel lantaran diduga menjadi bandar narkoba, senin,  (19/02/2024),  sekira pukul 11.00 wib.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Holdon mengatakan, tersangka ditangkap unit II satres narkoba Senin tanggal 19 Februari 2024 Sekira Pukul 11.00 Wib di Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji OKU.

Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Syamsul Rizal  ditangkap dirumah kontrakan Dusun III RT. 006 RW. 003 Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji OKJ.

Saat dilakukan penangkaoan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sipil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru berisikan 4 Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,01 gram.

“Barang bukti ditemukan  dikantong celana sebelah kiri milik tersangka dan diakui miliknya. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut.”ujarnya, Selasa (20/4/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti berupa  narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,01 gram, gram satu Unit Hp Merk Vivo Warna Merah.

S kk nkatu buah dompet warna biru, satu buah Timbangan Digital, satu buah skop, satu ball plastik klip bening dan Uang Tunai Rp. 200.000 dibawa ke Mapolres OKU guna proses lebih lanjut. (diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *