Photo : Ist.net
Radarsriwijaya.com, (Palembang).- Mantan Kepala Desa Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI dihukum 20 bulan penjara karena terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara kepada M Jumadi, mantan Kades Tanjung Ali Kabupaten OKI, kerena terbukti korupsi dana bantuan COVID-19 tahun 2020, Rabu (29/3/2023).
Selain pidana pokok, terdakwa M Jumadi yang sebelumnya dituntut jaksa Kejari OKI pidana 2 tahun penjara, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim ketua Editerial SH, dalam putusannya menerangkan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana fakta persidangan terbukti tidak menyerahkan uang BLT dana COVID-19 kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp162 juta lebih.
“Selain itu menghukum terdakwa dengan wajib mengganti kerugian negara Rp162 juta, atau jika tidak dibayarkan ditambah dengan pidana 10 bulan penjara,” tegasnya.hakim ketua bacakan putusan pidana.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dengan diwakili penasihat hukum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Hal yang sama juga diberikan kesempatan waktu tujuh hari ke depan kepada Jaksa Kejari OKI, untuk menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut
Diketahui dari dakwaan, bahwa terdakwa M Jumadi dijerat kasus korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Tanjung Ali tahun 2020.
Di dalam dakwaan juga terungkap, dana BLT DD bantuan Covid-19 tersebut memang tidak disalurkan terdakwa, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Disinyalir, selain untuk keperluan pribadi juga ada beberapa dana yang juga turut mengalir ke kantong pribadi orang lain.
Terdakwa M Jumadi sebagai mantan Kades Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, telah disangkakan oleh JPU Kejari OKI tidak menyalurkan kepada total 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tanjung Ali saat pandemi COVID-19 merebak.
Sehingga berdasarkan audit kerugian negara lebih kurang sebesar Rp162 juta yang tidak menerima manfaat dari dana BLT-DD tersebut.
Pada persidangan mendengarkan keterangan terdakwa beberapa waktu lalu, M Jumadi akui bantuan dana COVID-19 tahap III dari pemerintah, tidak dibagikan kepada warga masyarakat di Desa Tanjung Ali.
Dia berdalih, menggunakan dana untuk 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjung Ali senilai Rp162 juta untuk keperluan pribadi diantaranya untuk biaya anak masuk sekolah.(den)