Diduga Hendak Transaksi Narkoba, IRT Asal Muara Enim Diamankan Anggota Polres OKU

Foto : Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan petugas (Armizi/Radar Sriwijaya)

Radar Sriwijaya (OKU) – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) , yang hendak melakukan transaksi Narkotika di sebuah warung bakso di Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

IRT tersebut berinisial LRF (28) warga Desa Karang Mulia Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan, pada hari Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika di Warung Bakso Mang Hend, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Mendapatkan informasi itu anggota Satresnarkoba langsung meluncur ketempat tersebut dan mendapatkan seorang wanita sedang duduk diwarung bakso bang hend yang diduga hendak melakukan transaksi.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening, dugaan narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 10,20 gram,” jelasnya.minggu (21/01/2024).

IPTU Holdon menambahkan,  tersangka diamankan sedang duduk di Warung Bakso Mang Hend, dan barang bukti tersebut ditemukan sekira 10 cm di bawah kaki tersangka.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) kedua pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *