Foto Armizi/Radar Sriwijaya
Caption : Tersangka dan Barang Bukti Saat diamankan petugas.(Photo/dok.Armizi/radarsriwijaya.com).
Radar Sriwijaya(OKU).- Satresnarkoba Polres OKU melakukan penggerebekan terhadap bandar narkoba di Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) provinsi Sumatera Selatan Kamis (11/07/2024) sekira pukul 17.00 Wib di rumah tersangka Dusun I RT. 001 Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji OKU.
Saat di geledah ditemukan barang bukti yang diduga shabu-shabu milik tersangka Wiwin Saputra (42).
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres OKU telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar Narkoba pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 Sekira Pukul 17.00 WIB.
Anggota Satnarkoba Polres OKU melakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun I RT. 001 Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupateb OKU dan diamankan Seorang laki-laki yang mengaku bernama Wiwin Saputra (42).” Jelasnya, jumat (12/07/2024).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kadus setempat dan ditemukan barang bukti empat belas Bungkus plastik Klip Bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 9,07 (sembilan koma nol tujuh) gram.
Selain itu diamankan juga satu unit timbangan digital merk camry, satu unit handphone merk Vivo Y12s warna Biru, satu bal plastik klip bening, satu buah skop plastik, satu buah dompet kulit warna hitam, serta uang Tunai Rp. 1.650.000 yang diduga hasil penjulan narkoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka di kenakan Pertama pasal 114 ayat ( 2 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”(Diq)