Polda Sumsel Amankan 2 Kg Sabu Dan 468 Butir Ekstasi

photo : para tersangka yang diamankan petugas.(ist).

Radar Sriwijaya (PLG),- Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), mengamankan narkotika jenis sabu -sabu seberat 2.059,3 gram dan 468 butir pil ekstasi siap edar ditengah merebaknya wabah Covid 19 di Indonesia.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs.Supriadi, M.M., mengatakan, pihaknya kembali berhasil mengungkap jaringam narkoba dengan jumlah 2.059,3 gram sabu dan 468 butir ekstasi berhasil diamankan oleh Direktorat Narkoba bersama stake holder terkait dalam hal ini Bea Cukai Sumbagtim.

“Kita bisa bayangkan apabila peredaran narkoba ini bisa terlewatkan, begitu dasyatnya dampak dari bahaya Narkoba, Untuk itu mari kita bersama-sama perangi narkoba,” ujar Kabid Humas saat mengelar konferensi Pers Rabu, (29/4/2020) di halaman depan Gedung Narkoba Polda Sumsel.

Pihaknya mengajak peran aktif masyarakat, untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba di Sumsel.

“Dengan adanya informasi tersebut Polri akan memutus rantai peradaran narkoba dan menindak tegas para bandar narkoba di Sumatera selatan,” ajaknya.

Sementara Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Heri Istu dalam kesempatanya merelease barang-bukti dari masing-masing tersangka.

Dari tujuh laporan polisi dengan jumlah tersangka 10 laki-laki dan1 orang wanita, Diantaranya yaitu, GW, MW dengan barang bukti 5 bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat 491 gram.

Lalu IBB, SR dengan barang bukti 1 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat 266 gram kemudian tersangka MD barang bukti 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan 1 paket besar Shabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram.

Tersangka RS, DN barang bukti 468 butir Pil Ekstasi dengan berat 166 gram. Lalu tersangka MY barang bukti 1 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat 100,76 gram.

Tersangka AD, SS dengan barang bukti 1 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat 101,18 gram dan Tersangka HS dengan barang bukti 1 Paket Narkotika Jenis Shabu berat 100,36 gram.

“Semua tersangka akan dikenakan Primer pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun paling lama seumur hidup. untuk subsider singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun maksimal seumur hidup,”ujar Direktur Narkoba Polda Sumsel.(rel/man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *