Caption : Pelaku dan barang bukti saat diamankan petugas. (Photo/dok.ist)
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Minggu 28 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wib.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Polairud mengenai adanya pengedar narkotika yang berada di dermaga penyeberangan Desa Simpang Tiga Jaya.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Sutanto SH Sik didampingi Kasi Humas Iptu Hendi dan PLH kasat Polairud Iptu Asmun Zain, SH mengatakan, berdasarkan informasi yang dimiliki petugas bahwa pengedar tersebut dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah memperoleh informasi yang cukup mengenai ciri-ciri pelaku, Ps Kasat Polairud kemudian memerintahkan anggota piket untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan dilakukanlah penguntitan / mengikuti saat perjalanan di perairan OKI dengan menggunakan speed boat.
Sesampainya di dermaga penyeberangan Desa Simpang Tiga Jaya, anggota Polairud melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan. Laki-laki tersebut kemudian diamankan dan setelah diperiksa, mengaku bernama IY (49).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi 21 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,94 gram.
Kemudian 1 tas selempang warna coklat. 1 unit handphone merk VIVO Y15s warna biru muda.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna coklat yang dikenakan oleh tersangka. Setelah ditanyai mengenai barang bukti tersebut, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka juga mengakui perbuatannya.” pungkasnya.(den/ril_res OKI)