Belum Ada Pemutihan Pajak Ranmor Di OKI

Radar Sriwijaya (OKI) – Kepala Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Wilayah OKI 1, Firman Sani mengungkapkan, dalam waktu dekat belum akan diadakan pemutihan pajak di wilayahnya.

Menurutnya, untuk pemutihan pajak tersebut berada dalam satu komando provinsi (Sumsel).

“Jadi belum ada (pemutihan pajak) untuk saat ini dan tahun ini,” ungkapnya ditemui wartawan, Rabu (12/12/2018).

Dijelaskannya, pada saat yang bersamaan ini memang ada pemutihan pajak. “Tapi itu di daerah lain, untuk daerah kita (Sumsel) belum ada. Karena ini mekanismenya cukup panjang, termasuk ada persetujuan dari DPR,” jelasnya seraya menambahkan, untuk pengajuan pengadaan pemutihan ada di pihak Bapenda Provinsi.

Selain itu, kata dia, pemutihan pajak ini sendiri teknis dan mekanismenya pariatif. Seperti untuk wajib pajak yang belum membayar pajak dalam beberapa tahun ada yang hanya dihapuskan denda dan ada lagi yang hanya membayar pajak kendaraan bermotor untuk satu tahun berjalan dan setahun sebelumnya.

“Jadi Variatif, tergantung kebijakan,” ujarnya.

Terkait penghapusan nomor polisi untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun yang akan diberlakukan mulai Januari 2019 nanti, Firman menuturkan, hal tersebut memang benar. Akan tetapi untuk pelaksanaan di lapangan pihaknya masih menunggu petunjuk pasti.

“Memang benar, tapi untuk pelaksanaannya belum. Karena masih dilihat dulu. Akan digodok lagi, termasuk nanti dari Polri akan bertemu dengan pembina Samsat,” pungkasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar