Curi Tas Tetangga, Andi Diringkus Polisi

**Tas Tertinggal didalam Mobil

Radar Sriwijaya (OKU) – Andi Agustus alias Entus (42) tersangka tindak pidana pencurian yang merupakan warga jalan KH.Amad Da  hlan, Lorong Ogan, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU akhirnya berhasil ditangkap Satuan  Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres OKU.

Penangkapan pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang masuk ke SPKT Polres OKU dengan nomor : LP B / 218 / XI / 2018/ res oku,  Tanggal 28 November 2018 dengan pelapor Santi Oktavia (37) Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu instansi dilingkungan Pemkab OKU warga Jl. KH. Ahmad Dahlan RT.21 RW.06 Kel. Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP. Dra. NK. Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andrian, pada Selasa (11/12) menyampaikan kepada awak media bahwa  tersangka Andi Agustus alias Entus didakwa dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Menurut Kasat Reskrim kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan Andi Agustus tersebut terjadi pada hari Rabu 28 November 2018 di kawsan Jl. Dr. Sutomo Baturaja.

“Pelaku telah membuntuti korban, dan saat korban lengah pelaku mengambil tas milik korban yang ditinggal di dalam mobilnya” ujar Kasat Reskrim.

AKP. Alex Andrian menjelaskan bahwa  pada Rabu (28/11) pada saat korban berada di ruko miliknya, pelaku melihat mobil korban dalam keadaan hidup dan melihat ada tas didalamnya, saat itu muncul niat pelaku untuk mencuri tas tersebut.
Kemudian, korban kembali kedalam mobilnya dan mengemudikan kendaraannya. Sementara pelaku mulai membuntuti korban.

Pada saat korban kembali berhenti disalah satu bengkel Safari Motor Baturaja, karena ada keperluan, korban kembali turun dari kendaraanya dan mennggalkan tas didalam mobil yang masih dalam keadaan menyala.
Melihat incarannya turun dari mobil, lalu pelaku mendekati mobil korban dan mencuri tas milik korban yang berada di dalam mobil korban.

Kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepihak kepolisoan. Setelah menerima laporan korban selanjutnya anggota kepolisian di Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap serta mengamankan tersangka saat sedang berada di rumah nya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut adalah 1 buah tas hitam merek Guci, 1 buah HP samsung warna putih jenis E1272, 1 buah atm BCA an. pelapor, 1 buah buku tab bank BCA An.pelapor, 1 buah atm bank Sumsel An. pelapor beserta 2 lembar STNK asli An.Pelapor dan 1 lembar KTP asli An.pelalor .

“Selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkara tersangka dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU” pungkas AKP. Alex Andrian.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *