Sosialisasi Penerangan Hukum Berlangsung Tertutup

**Upaya menekan angka korupsi di Kabupaten OKI.

Radar Sriwijaya (OKI) – Kegiatan sosialisasi penerangan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan pemkab OKI berlangsung tertutup bagi awak media.

Kegiatan yang digelar kamis, (26/10/2018) di ruang rapat Bende Seguguk 1 Kantor Pemkab OKI tersebut tidak memperkenankan para awak media untuk meliput secara langsung kegiatan tersebut, padahal tidak ada yang subtansi harus “dirahasiakan” dari pengawasan publik berkaitan dengan kegiatan yang dimaksud.

“Maaf tidak boleh masuk pak, karena kegiatannya tertutup, kami hanya melaksanakan tugas atas perintah bagian humas dan pihak kejaksaan.” ujar salah seorang anggota Satpol PP yang berjaga dipintu masuk.

Karena tidak ingin berdebat dengan anggota Sat Pol PP yang sedang menjalankan tugas tersebut, sejumlah awak media memilih untuk menunggu dan menjauh dari lokasi yang dimaksud.

Pantauan dilapangan, sosialisasi penerangan hukum tersebut dihadiri oleh pihak Kejakaaan Negeri OKI yang dihadiri oleh Kasi Intelijen Andra Kurniawan dan Kasi Pidana Khusus (Pindsus), Adi Bayu yang dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Usai kegiatan, sejumlah awak media langsung mewawancarai perwakilan dari Kejaksaan Negeri OKI. Menurut Kasi Intel Andra Kurniawan, sosialisasi ini sengaja dilakukan tertutup sehingga pihaknya bisa mengetahui masalah atau kendala seperti apa yang dihadapi oleh pemerintah di OKI.

“Iya jadi pertemuan (sosialisasi,red) ini kita langsungkan tertutup supaya mereka (SKPD) bisa sampaikan masalah seperti apa yang sedang dihadapi,” katanya.
Dikatakannya, sosialisasi ini sebagai upaya untuk menekan angka korupsi di Bumi Bende Seguguk, sehingga para aparatur sipil negara semakin memahami tugasnya agar tidak berurusan dengan hukum.

“Dengan penerangan atau sosialisasi hukum ini diharapakan dapat menurunkan angka korupsi di OKI dan bahkan tidak terjadi lagi. Jadi ini upaya preventif kita,” katanya.

Andra menegaskan, jika telah dilakukan upaya preventif atau pencegahan seperti ini namun ternyata masih ada yang melakukan tindak pidana korupsi, hal ini ranahnya sudah berbeda seperti pada ranah penindakan.
“Kalau tidak bisa dicegah, akan kita obati,” ujarnya.

Pada sosialisasi ini, lanjut Andra, sekaligus menyampaikan program atau kerjasama antara Kejari dan Pemerintahan yaitu program Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Apalagi pembangunan strategis nasional yang nilainya menarik perhatian, jangan sampai sudah banyak digelontorkan tapi hasilnya minim. Oleh sebab itu, kita dampingi atau kerjasama ini paling tidak bisa meminimalisir,” terangnya.

Diakuinya, budaya atau kultur (pemerintahan) setiap daerah berbeda. Meskipun demikian dirinya mengharapkan upaya pendekatan yang dilakukan Pihak Kejari OKI dapat terwujud untuk menekan angka korupsi.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *