Setahun Buron, Warga Pematang Panggang Diringkus

Radar Sriwijaya (OKI) – Setelah lebih dari setahun menjadi buronan polisi lantaran terjerat kasus pencurian dengan kekerasan, Hasrul (41) warga Dusun I Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji OKI diringkus oleh pihak kepolisian Polsek Mesuji, selasa, (10/4/2018) sekira pukul 22.40 Wib.

Pria yang merupakan salah satu komplotan bandit jalintim kawasan Desa Pematang Panggang Mesuji OKI tersebut, dibekuk di jembatan perbatasan Pematang Panggang oleh jajaran Polsek Mesuji pimpinan AKP Darmanson SH, ketika berusaha kabur saat dilakukan penggerebekan di rumahnya.

Diketahui sebelumnya, rekan satu profesinya Fery Valentino (26) warga Dusun III Desa Pematang Panggang terlebih dahulu ditangkap dan kini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung.

Sementara dua orang rekan lainnya berinisial S (25) dan A (30) masih diburu petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka tersebut terlibat tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korbannya Freddy Budiyanto bersama temannya sesama sopir saat melintas di Jalintim Desa Pematang Panggang, yang disampaikan korban dan diterima Polsek Mesuji OKI dengan nomor laporan Polisi LP/B -03/I/2017 tertanggal 26 Januari 2017.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH didampingi Kapolsek Mesuji AKP Darmanson, SH melalui Kasubag Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan, Rabu (11/4/2018) menyebutkan, kala itu Kamis (26/1/2017) sekira pukul 09.00 Wib, korban Freddy Budiyanto dan kawan-kawan melintas Jalintim Desa Pematang Panggang dan dikejar para pelaku dengan menggunakan 3 unit sepeda motor.

“Saat pelapor dkk sedang melintas di TKP dengan mengendarai mobil minibus nopol B 1537 PFN dan rekan pelapor mengendarai truck colt diesel BG 789 FQB, tiba-tiba pelapor dihentikan oleh pelaku dan menyuruh pelapor meminggirkan kendaraan mereka dengan alasan akan di cap,” kata Ilham.

Setelah kendaraan di pinggirkan, pelaku langsung mengecap kendaraan pelapor dengan cap merk MS ANANG. Masih kata Ilham, lalu pelaku langsung meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 1 juta. Karena tidak ada uang yang dimaksud, pelapor akhirnya hanya memberi uang sebesar Rp 500 ribu.

“Sementara pelaku lainnya menghampiri mobil minibus rekan pelapor dan langsung mengecap. Setelah mengecap, pelaku langsung mengambil Hp ASUS dan OPPO milik rekan pelapor. Kemudian setelah itu pelaku langsung menghampiri kembali kendaraan truk pelapor dan berkata kepada teman pelapor kenapa kamu foto-foto, dan dijawab oleh rekan pelapor bahwa dirinya cuma foto bis lewat,” ungkap Ilham.

Tidak hanya itu, lanjut Ilham, salah satu pelaku lainnya yang berbaju abu-abu minta handphone korban dikumpulkan. Usai dikumpulkan, pelaku dkk berkata nanti handphone ambil di warung. Kemudian pelaku langsung kabur meninggalkan pelapor.

Akibat kejadian tersebut, pelapor dkk mengalami kerugian berupa uang tunai Rp 500 ribu, 1 unit handphone merk Asus tipe J phone 2 laser, 1 handphone merk Samsung S4 warna putih dan 1 unit handphone OPPO Neo 7 warna putih dengan total kerugian Rp 6 juta.

“Lalu akhirnya Kapolsek Mesuji beserta personelnya mendapat informasi bahwa tersangka sudah pulang ke rumahnya di Desa Pematang Panggang. Namun sayang, ketika dilakukan penggerebekan lantaran melihat kedatangan petugas, tersangka lebih dulu kabur dan langsung dilakukan pengejaran oleh petugas,” jelas Ilham.

Akhirnya, tambah Ilham, petugas mencegat di jembatan perbatasan Pematang Panggang sekira pukul 22.05 Wib. Tak lama berselang, datang 2 orang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon GT warna hitam nopol BG 2103 Kag. Saat dilakukan pencegatan, dan benar bahwa salah satunya merupakan DPO kasus curas atas nama Hasrul yang barusan digerebak.

“Kemudian tersangka dan barang bukti barang bukti 1 bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau, 1 buah topi warna putih dan 1 unit handphone merek Samsung type S4 warna putih langsung diamankan ke Mapolsek Mesuji berikut kendaraannya,” pungkas Ilham.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *