Kecanduan Sabu, Jeriyanto Nekat Menjambret

Radar Sriwijaya (PLG) – Pengaruh narkoba memang dapat merusak dan membuat pemakainya menjadi ketagihan, tak jarang pemakai narkoba ini nekat melakukan kejahatan lantaran sakau alias ketagihan ingin membeli narkoba sementara uang tidak punya.

Seperti yang dilakukan Jeriyanto (20), Warga Merah mata palembang tersebut nekat menjambret lantaran Tidak punya uang untuk membayar hutang ditambah lagi dengan ketergantungan sabu – sabu.

Namun pelaku berhasil diringkus polisi, sementara rekannya WW berhasil lolos dari kejaran petugas Polsek Ilir Timur I usai melakukan aksi penjambretan.

“Kalau berhasil uang (hasil jambret) itu untuk bayar hutang, Rp 200 ribu dengan kawan. Sekalian buat beli sabu, tapi kadang-kadang saja,” katanya saat ungkap kasus di Mapolsek Ilir Timur I, Rabu (4/10/2017).

Diceritakannya, saat menjalankan aksi penjambretan dia bersama rekannya WW (DPO) yang berperan sebagai pengemudi alias pilot, membonceng Jeriyanto. Di tengah perjalanan tersangka berlintasan dengan korban Mariyana alias Ana yang juga dibonceng pacarnya. Melihat korban membawa tas sandang di bahunya, tersangka pun putar balik dan memepet korban dari sebelah kanan.

“Kami jingok i dulu korban, baru beraksi,” ujar buruh bangunan ini.

Kemudian, tanpa basa-basi, Jeriyanto yang berperan sebagai eksekutor alias pemetik, langsung merampas tas korban dan usaha keduanya berhasil merampas tas milik korban, kemudian, kedua pelaku pun tancap gas diiringi teriakan minta tolong dari korban yang menarik perhatian pengendara lain. Hingga kejar-kejaran pun tak terhindarkan.

Naas, motor tersangka menabrak pengendara di depannya hingga motor mereka terjatuh. Saat itulah, Jeriyanto berhasil diamankan warga, sedangkan WW berhasil melarikan diri.

“Baru sekali inilah masuk penjara, nyesal aku.” ucap Jeriyanto.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan satu buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya berisi dua dompet dan uang tunai Rp 420 ribu. Kemudian sepeda motor pelaku, Mio J warna hitam BG 5018 AAM.

“Kita akan kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa.(den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *