Terdakwa Korupsi Bansos Pemprov Sumsel  Divonis 5 Tahun

**lkwanudin Pikir-pikir, Laonma Banding

Radar Sriwijaya (RS) –  Dua terdakwa kasus korupsi hibah bansos pemerintah provinsi sumatera selatan (sumsel) tahun 2013 yang merugikan negara hingga Rp.21 milyar divonis 5 tahun penjara oleh hakim tipikor palembang, kamis (24/8) kemarin.

Kedua terdakwa Ikhwanudin kepala Kesbangpol Propinsi dan Laonma L Tobing kepala BPKAD Sumsel, dengan seksama mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim diketuai Saiman SH MH, dengan hakim pendamping Paulo Huta Galung dan Heriadi.

Majelis hakim memvonis kedua terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama untuk memperkaya diri.

“Majelis juga menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, mengadili terdakwa Laonma L Tobing bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap Saiman.

Terdakwa dianggap terbukti telah melanggar Pasal primaer pasal 2 ayat (1), UU No 3 l Tahun 199.9, diubah dengan Undang-Undan g No 20 _Tahun 2011, tentang perubahan. UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KHUP, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan ini maka terdakwa dipidana 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dengan subsider 6 bulan, menetap seluruh pidana dan ditahan. Saudara juga dapat menerima atau pikir-pikir selama 7 hari itu sebagai hak saudara,” tegas Saiman sambil mengetuk palu.

Usai mendengar vonis majelis hakim, terdakwa Laonma lantas berkonsultasi sebentar dengan penasihat hukumnya.

“Saya memutuskan akan berpikir, tetapi kemungkinan besar akan mengajukan banding,” ujar Laonma. ‘

Vonis tersebut satu tahun lebih tinggi, dibanding tuntutan yang dilayangkan Tim JPU Tasjrilin SH MH didampingi Rosmaya SH MH, menjerat terdakwa secara syah dan meyakinkan bersalah.

Selanjutnya, giliran terdakwa Ikhwanudin menerima vonis,  terdakwa Laonma juga diputusakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa dijatuhi pidana selama 4,6 tahun penjara, dengan denda ‘Rp 200 Juta, atau 6 bulan subsider, dan menetapkan tetap ditahan,” tegas Saiman SH MH.

Selepas pembacaan amar putusan, Ikhwanudin pun melayangkan pengajuan haknya.

“Saya pikir-pikir yang mulia,” ujarnya usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terlebih dahulu.

Menanggapi vonis itu, Ikhwanudin menyatakan  bahwa baik putusan atau tuntutan terhadapnya sangatlah tidak adil.

“Sungguh sangat berat saya rasakan, ada apa ini? Untuk proposal bantuan baik dari ormas atau LSM itukan wajib saya fasilitasi,” ujarnya.

Dikatakan Ikhwanudin, dirinya meminta agar proses persidangan tersebut dapat dikawal dengan transparan dan berharap orang yang berbuat zalim akan mendapatkan balasan yang setimpal.

“Saya bekerja sesuai Pergub,” ujar Ikhwanudin dengan nada emosi.

Tim JPU, Tasjrifin’ SH MH didampingi Rosmaya SH MH, sebelumnva menuntut  terdakwa Ikhwanudin diketahui telah membentuk tim verifikasi, telah menerima 709 proposal bantuan yang menggunakan  dana hibah, tetapi dalam verifikasinya, tidak dilakukan pengecekan lapangan.  dengan total pagu anggaran senilai  Rp 35 milyar, setelah terdakwa menambah proposal yang sebenarya tidak memenuhi kriteria sebagai yang berhak menerima dana hibah.

Selanjutnya ada penandatanganan N PHD. terdakwa dengan parapenerima. Hingga ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 16,57 milyar. Terdakwa dituntut dengan pasal UU No 20-tahun 2001, tentang UU perubahan No 31 tahun 1999, jo pasal 5 ayat ke 1, menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa Ikhwanudin selama 4 tahun.

”Denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Serta dibebankan biaya pengganti Rp 150 Juta, apabila tidak dibayar selama 1 bulan harta benda“ disita dan apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 1,6 tahun,” tukas JPU.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai perbuatan terdakwa Ikhwanudin dan Laonma PL Tobing melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa didakwa melakukan tipikor secara bersama-sama mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos 2013. Total kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran Rp 2,3 triliun.[youtube url=”video_url” width=”500″ height=”300″](sam)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *