KAYUAGUNG – Kepala Desa (Kades) Desa Lebung Jangkar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Azhar (49) dituntut 3 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Imam Hidayat SH.
Dalam Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (8/7), jaksa berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan surat melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
Menurut Jaksa, terdakwa telah memalsukan surat-surat berupa ijazah paket yang digunakan terdakwa sebagai syarat pencalonan sebagai kepala desa. Atas tuntutan tersebut terdakwa akan mengajukan pembelaan.
“Terdakwa dituntut 3 tahun.” Ujar Kasi Pidum Kejari OKI, Beny Wijaya. Sementara itu Terdakwa Azhar “diseret” kepengadilan dengan perkara nomor 351/Pid.B/2017/PN Kag, atas kasus dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli sebagaimana dimaksud pasal 362 ayat 2 KUHP.
Kades yang melaksanakan tugas untuk masa jabatan periode 2017-2022, belum lama dilantik oleh Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam atau sekitar 6 bulan lalu.
Kades tersebut dituding menggunakan ijazah palsu untuk salah satu persyaratan mencalonkan diri sebagai peserta pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten OI, Oktober 2016 lalu.
Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah berkas calon Kades Lebung Jangkar Kecamatan Pemulutan, 1 (satu) lembar surat pernyataan calon Kades yang ditandatangani Azhar, 1 (satu ) lembar ijazah paket A setara SD bernomor 11PA0100045 atas nama Azhar, 1 (satu ) lembar ijazah paket B setara SMP bernomor 11PB0076242 atas nama Azhar, 1 (satu) lembar SKHUN paket A setara SD atas nama Azhar serta 1 (satu) lembar SKHUN paket B setara SMP milik tersangka.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten OI melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) BPMPD OI, Eddy Demang, menyatakan, pihaknya belum mengambil keputusan terkait status kades tersebut hingga proses hukum inkrach atau berkekuatan hukum tetap.(jem)