Kasus Dugaan  Korupsi Bawaslu OKI Rugikan Negara Rp.3 Milyar

Caption : Kegiatan Press Release dalam rangka HUT Adhyaksa ke 64 Kejari OKI. (Photo/ist.net)

**Kejari OKI Segera Tetapkan Tersangka.

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran dana hibah (Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) OKI tahun 2017-2018.

Penyidik telah melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari hibah anggaran pilkada OKI sebesar Rp.12 milyar kepada lembaga panwaslu (sekarang Bawaslu,red) tersebut, dimana ditemukan kerugian negara sebesar Rp.3 milyar dalam pengelolaan anggaran negara yang bersumber dari APBD OKI.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi SH MH mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak termasuk juga melakukan perhitungan kerugian negara.

“Sebanyak 133 orang sudah kita periksa, hasil pemeriksaan ini sudah mengarah kepada siapa saja yang terlibat dan bertanggungjawab. tunggu saja nama-nama siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.” Kata Kajari dalam kegiatan pressrelease di sela-sela Kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-64, Senin, (24/7/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, berbagai modus yang dilakukan olehnpara oknum ini dalam menilap uang negara tersebut seperti kegiatan fiktif maupun tumpang tindih dalam penggunaan anggaran.

“Untuk siapa saja nama-nama tersangka tentu ini sangat tergantung dengan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing. Kita lihat nanti perkembangannya,” ujar Hendri Hanafi.

Ditambahkan Kasi Intel Alex Akbar SH MH didampingi Kasi Pidsus Eko Nurlianto SHMH, pihaknya dalam menangani kasus ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, siapa yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita bekerja sesuai dengan aturan hukum, kita minta para media dapat sedikit bersabar dalam waktu sesingkat-singkatnya akan segera dirilis.”Siapa tersangkanya tunggu saja rilis selanjutnya,” bebernya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *