Caption : Pengembalian kerugian negara.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung). – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mencatat capaian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kali ini, pihak keluarga terdakwa IT menyerahkan uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp246.365.000 secara tunai di hadapan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (23/9).
Dengan setoran terbaru ini, total pengembalian kerugian negara yang berhasil dihimpun Kejari OKI mencapai Rp1.103.251.916. Jumlah tersebut berasal dari pengembalian oleh para terdakwa IT, M, AS, dan H dalam perkara penyimpangan anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.
Uang pengganti tersebut diterima langsung oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKI dan akan digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., MH., menegaskan bahwa pengembalian ini merupakan bukti komitmen kejaksaan dalam mengupayakan pemulihan keuangan negara yang telah dirugikan.
“Pengembalian uang titipan pengganti ini tidak hanya menunjukkan adanya iktikad baik dari pihak keluarga terdakwa, tetapi juga membuktikan upaya serius kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara,” ujar Agung.
Dengan adanya setoran terbaru ini, Kejari OKI memastikan bahwa seluruh kerugian negara dalam perkara korupsi Dispora OKI tahun anggaran 2022 telah berhasil dipulihkan.
Meski demikian, proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang masih terus berjalan dan akan tetap menjadi perhatian publik.
Keberhasilan pemulihan kerugian negara senilai lebih dari Rp1,1 miliar ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menegakkan hukum sekaligus memberi pesan kuat bahwa setiap rupiah uang negara yang diselewengkan harus dikembalikan.(den/ril)






