Caption : Penyerahan kedua berkas perkara yang dilakukan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor di Palembang
Radarsriwijaya.com, (PALEMBANG). – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) resmi melimpahkan dua berkas perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (7/7/2025).
Pelimpahan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua kasus berbeda yang menyeret enam tersangka.
Kedua kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017-2018 dan dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun anggaran 2022.
Pelimpahan perkara ini dilakukan. oleh Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H., didampingi jaksa Rendi Sandu, S.H. selalu Jaksa Penuntut Umum.
Sebanyak enam berkas perkara diserahkan dalam proses tersebut diantaranya perkara korupsi Dispora OKI dengan tersangka IT – Kabid Keolahragaan Tahun 2022.
Kemudian H selalu Kabid Pemberdayaan Pemuda Tahun 2022. Selanjutnya M selalu Bendahara Januari-Juni 2022 serta AP selaku Bendahara Juli-Desember 2022
Kemudian. Perkara Korupsi Panwaslu OKI dengan tersangka IH – Komisioner Panwaslu OKI 2017-2018 dan HI – Komisioner Panwaslu OKI 2017-2018.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau alternatif Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses pelimpahan, turut diserahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp212.840.000 dalam perkara Dispora dan Rp748.340.000 untuk perkara Panwaslu.
“Selanjutnya kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus agar proses peradilan terhadap para terdakwa dapat segera digelar,” ujar Kasi Intelijen Kejari OKI dalam keterangannya.(den/ril)






