Caption : Pelaku saat diamankan petugas. (Armizi/Radar Sriwijaya)
RadarSriwijaya.com, OKU – Dody Haryanto (46), warga Desa Bungin Campang, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, ditangkap Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU. Ia diduga mencuri telepon seluler (HP) milik seorang pelajar yang sedang menjalani magang di Kabupaten OKU.
Korban diketahui berinisial M. Rafli (17), pelajar yang berdomisili di Jalan Sejahtera, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang menjalani kegiatan magang di Dealer Encar Daihatsu.
Korban meletakkan HP miliknya di dasbor sepeda motor. Saat hendak beristirahat, korban kemudian mengecek HP tersebut. Namun, barang miliknya sudah tidak berada di tempat.
Merasa kehilangan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, personel Polres OKU kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan HP milik korban.
Setelah melakukan penyelidikan, hingga Senin, 28 September 2026, Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU mendapati HP milik korban berada pada pelaku.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Dody Haryanto di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek TECNO SPARK 20 Pro warna Moonlit Black.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Diq)










