Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan

Caption : Tersangka saat dibawa dari kantor Kejari OKI menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung untuk masa penahanan mulai 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Radarsriwijaya.com, (OKI). – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran pembiayaan KUR pada periode 2023 hingga 2024.

Penetapan tiga tersangka disampaikan Kejari OKI pada Senin (31/8/2026). Ketiganya masing-masing berinisial RP, mantan Kepala Unit BRI Unit Pampangan periode 2023–2024, AF, Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2023–2024, serta JH, Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2024.

Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya, yakni RP dan AF, langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung untuk masa penahanan mulai 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Sementara itu, tersangka JH tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKI menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka telah melakukan penyimpangan dalam proses pembiayaan KUR di BRI Unit Pampangan selama periode 2023–2024.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari OKI menyatakan penahanan terhadap RP dan AF dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan efektif sesuai ketentuan hukum.

Penyidik hingga kini masih mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan KUR yang berlangsung di BRI Unit Pampangan.

Kejari OKI menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, objektif dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kejaksaan mengingatkan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

Kejari OKI juga menegaskan komitmennya dalam mengungkap dan memberantas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten OKI.

Penetapan tiga tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang masih terus bergulir. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *