Polres OKI Gagalkan Peredaran Ekstasi di Lempuing, 1.000 Butir Pil Disita

Caption : Jajaran Polres OKI melakukan pressrelease dengan memperlihatkan 1000 butir pil yang diduga ekstasi.

Radarsriwijaya.com, (KAYUAGUNG). — Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKI.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) dini hari, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (61) beserta barang bukti sebanyak 1.000 butir tablet yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) ditangkap sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing.

Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres OKI dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas selempang berwarna hitam milik tersangka yang berisi sejumlah paket tablet diduga ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita delapan bungkus plastik bening berisi 797 butir tablet berwarna merah muda dengan berat bruto 307 gram serta dua bungkus plastik bening lainnya yang berisi 203 butir tablet dengan berat bruto 65 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp800 ribu, serta sejumlah kemasan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKI dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat, sehingga upaya penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkesinambungan,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Sementara hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan serta kepedulian masyarakat.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sekecil apa pun informasi yang disampaikan sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mencegah semakin banyak korban akibat penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(bes/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *