Caption : Kapolres OKI dan jajaran menggelar Press release dan memperlihatkan sejumlah barang bukti.
**Kerugian Negara Tembus Rp4,67 Miliar
Radarsriwijaya.com, (KAYUAGUNG).– Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Air Sugihan Kanan berinisial AAM (37).
Dalam perkara tersebut, hasil audit menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp4.673.718.063,28.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH dalam konfrensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan sejumlah nasabah layanan E-Batara Pos yang mengaku kehilangan dana dalam rekening mereka.
Laporan tersebut diterima Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres OKI pada Oktober 2023 dan selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Kepala KCP Pos Air Sugihan Kanan pada periode 2021 hingga 2023.
Modus yang dilakukan antara lain menerima setoran dari nasabah namun tidak menyetorkannya ke kantor cabang, melakukan penarikan dana dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening, hingga memanfaatkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga mendapati adanya dugaan transaksi tidak sah melalui aplikasi internal perusahaan. Dana dari transaksi tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka maupun keluarganya tanpa didukung adanya setoran tunai yang semestinya.
Seiring perkembangan penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit untuk menghitung besaran kerugian negara. Hasilnya, kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp4,67 miliar.
“Nilai kerugian negara yang telah dihitung BPK RI menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres.
Setelah melalui gelar perkara pada Februari 2026, AAM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaannya di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Tim Unit Pidkor Satreskrim Polres OKI bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pada 19 Februari 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perbankan dan operasional kantor pos, mulai dari buku tabungan dan rekening koran nasabah, laporan harian kantor, dokumen pribadi tersangka, hingga media penyimpanan data yang memuat dokumen perusahaan.
Selain itu, sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut juga turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan, telepon seluler dan barang lainnya.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam mendukung pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
“Setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara maupun masyarakat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.(brm/ril)






