Operasi Penyamaran Berhasil, Polda Sumsel Ringkus 2 Perempuan Serta Sita Ratusan Butir Ekstasi di Cengal

Caption : Kedua Pelaku dan barang bukti Diamankan petugas.

Radarsriwijaya.com, (SUMATERA SELATAN).– Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.

Melalui operasi penyamaran (undercover buy), tim penyidik berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ekstasi dan mengamankan dua orang wanita yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat malam, 22 Mei 2026, di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP C.S. Panjaitan, di bawah kendali Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.

Kasus bermula dari masuknya informasi intelijen yang mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Cengal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam dan menyusun strategi operasi tertutup dengan menempatkan personel yang berpura-pura berperan sebagai pembeli.

Saat transaksi berlangsung, dua orang wanita berinisial R (32) dan A (38) tertangkap tangan saat menyerahkan sebuah kantong plastik berisi barang yang diduga narkotika kepada petugas yang menyamar. Tim penindakan segera bergerak cepat melakukan pengamanan kedua tersangka di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa 170 butir pil ekstasi berlogo granat berwarna merah muda dengan berat bruto mencapai 62,41 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan perencanaan transaksi.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini sedang melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk jejak pemasok hingga pihak lain yang terlibat dalam aliran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian ancaman pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana berat mengingat peran serta dalam jaringan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata langkah strategis kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak tatanan sosial.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan langkah represif maupun preventif terhadap seluruh bentuk kejahatan narkotika.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah Sumatera Selatan. Keberhasilan ini menunjukkan jajaran Ditresnarkoba terus bergerak secara profesional dan terukur untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Yulian.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas utama kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.

“Polda Sumsel berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi bangsa. Kami akan terus menindak tegas setiap jaringan atau individu yang mencoba merusak masa depan Sumatera Selatan melalui peredaran narkotika,” ujar Kombes Nandang.

Hingga berita ini dirilis, penyidik masih melakukan pendalaman informasi untuk memburu pemasok utama serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *