Jadi Pemalak Guru,  Oknum Honorer Diknas OKI Dipecat

KAYUAGUNG – Meskipun hanya berstatus seorang honorer, Namun aksi AR salah seorang honorer dilingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan berani melakukan pemalakan terhadap sejumlah guru dengan nilai hingga jutaan rupiah.

Namun akibat ulahnya, honorer yang sudah melakukan aktivitas tersebut hingga bertahun-tahun akhirnya di pecat karena perbuatannya yang mencoreng citra dan nama baik instansi serta dunia pendidikan di Bumi Bende Seguguk.
Informasinya, oknum honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi tersebut tanpa sepengetahuan atasannya dan Kepala Dinas Pendidikan, memalak para guru baik PNS maupun Non PNS yang menerima tunjangan guru terpencil atau mengabdi di desa 3T (terdepan, terluar dan tertinggal), dengan besaran antara Rp1 juta-Rp1,5 juta, pada April 2017 lalu.

Ulah oknum ini akhirnya terbongkar sebulan kemudian, ketika sejumlah guru mengeluhkan permasalahan tersebut kepada pejabat khususnya Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan OKI. Dimana sebanyak 147 orang guru SD baik PNS maupun Non PNS yang menerima tunjangan itu mengaku telah diminta secara paksa oleh oknum tersebut dengan besaran antara Rp1 juta-Rp1,5 juta/orang, sehingga AR meraup keuntungan mencapai ratusan juta.

Kepala Dinas Pendidikan OKI, H Masherdata Musa’I melalui Kabid SD, Romli SPd kepada wartawan, membenarkan ulah oknum bawahannya tersebut.

“Saya pribadi menyayangkan dia (AR -red) berbuat nekat seperti itu. Dan perbuatan itu tanpa sepengetahuan saya dan pegawai lain. Perbuatan ini dilakukan karena memang AR terlibat dalam penyaluran dana tunjangan tersebut,” ungkap Romli, Rabu (9/8).

Namun demikian, sambung Romli, pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memecat oknum tersebut dan yang bersangkutan juga diharuskan mengembalikan uang yang telah diminta dalam kurun waktu 3 bulan kedepan.

“Menurut pengakuan AR, total uang yang diminta dari guru sebesar Rp40 juta, dan yang bersangkutan telah mengembalikan Rp15 juta, sisanya kita limit 3 bulan untuk melunasinya,” terang Romli.

Jika hingga limit waktu yang ditentukan, namun yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan uang tersebut, maka sejumlah guru yang menjadi korban akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.

“Kalau memang guru-guru ini menuntut uang tersebut harus dikembalikan, maka mau tidak mau harus menempuh jalur hukum. Namun kita berharap AR dan keluarganya segera menyelesaikan permasalahan ini, agar tidak ada tuntutan hukum di kemudian hari,” tandasnya.

Sementara menurut pengakuan KS, guru honor penerima tunjangan yang menjadi korban pemalakan mengaku tunjangan guru 3T yang diterimanya sebesar Rp1,5 juta dan dibayarkan untuk 3 bulan pada April lalu.

“Jadi seharusnya total yang saya terima Rp4,5 juta, tapi saat dicek saldo rekening tinggal Rp4,2 juta. Kemudian AR meminta lagi Rp1,2 juta, jadi yang kita terima hanya Rp3 juta,” keluhnya seraya meminta agar AR selain diberikan sanksi tegas juga harus mempertanggungjawabkannya dihadapan hukum.(bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *