Foto : Jajaran Polres OKI saat menggelar presareelase. (Armizi/Radar Sriwijaya)
RadarSriwijaya.com – Tim Resmob Singa Ogan bersama Opsnal Satreskrim Polsek Peninjauan akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Syidatul Fitriyah (27), guru PPPK asal Desa Suka Pindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR). Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (19/11/2025).
Pelaku bernama Riko Irawan (29), warga Dusun IV Desa Suka Pindah, ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Munggu, Kabupaten Ogan Ilir, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 01.39 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra, bersama Kapolsek Peninjauan, Iptu Deddy Iskandar.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, didampingi para pejabat utama Polres OKU dalam konferensi pers, menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.
“Pelaku awalnya digerebek di rumah mertuanya di Desa Suka Pindah, namun ia sudah melarikan diri. Kami kemudian mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Munggu, Ogan Ilir. Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat dini hari,” ujar Kapolres.
Awal Kejadian: Cekcok Rumah Tangga dan Tempat Bermalam
Dari pemeriksaan awal, insiden bermula dari pertengkaran antara pelaku dan istrinya. Tidak tahan dengan suasana rumah, pelaku keluar dan berupaya mencari tempat menginap pada Selasa malam (18/11/2025), namun tidak mendapat tempat.
Pelaku yang pernah bekerja sebagai penjaga kos di bedeng milik korban, mengetahui kondisi bangunan tersebut dengan baik. Ia kemudian berinisiatif tidur di salah satu kamar kos yang kosong, hanya berjarak sekitar 400 meter dari rumahnya. Dari empat kamar bedeng, hanya satu yang ditempati, yakni kamar korban.
Pelaku Bersembunyi di Plafon dan Masuk ke Kamar Korban
Keesokan paginya, Rabu (19/11), pemilik bedeng mengutus seseorang untuk mengecek kondisi kos. Khawatir keberadaannya ketahuan, pelaku memanjat dan bersembunyi di plafon. Ia kemudian turun ke kamar korban yang kosong karena korban sedang mengajar.
Pelaku tetap bersembunyi di kamar tersebut hingga siang hari.
Korban Pulang dan Melihat Pelaku di Dalam Kamar
Saat korban pulang sekitar pukul 13.00 WIB, ia terkejut melihat seseorang berada di dalam kamarnya. Korban spontan berteriak “maling” dan meminta tolong.
Pelaku panik dan mendorong korban ke atas kasur, kemudian mengikat tangan serta kaki korban. Ia membekap mulut korban menggunakan jilbab korban sendiri. Meski korban berusaha melawan, tenaganya melemah hingga akhirnya tidak berdaya.
Pelaku meninggalkan kamar kos sekitar pukul 15.00 WIB, meninggalkan korban masih dalam keadaan terikat.
Proses Penyidikan dan Jerat Hukum
Kapolres menegaskan bahwa keterangan pelaku masih akan didalami, termasuk kemungkinan motif lain di balik tindakan keji tersebut.
“Ini keterangan awal. Kami akan terus menggali petunjuk dan bukti lain,” tegas AKBP Endro Aribowo.
Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara),
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal (ancaman 7 tahun), Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa (ancaman 15 tahun).(Diq)











