Caption : Pelaku saat diamankan petugas.
Radarsriwijaya.com. (Banyuasin). – Polsek Rambutan, Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko, SH, MH, menjelaskan bahwa korban bernama Apriani binti Alamsyah, warga Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Raya Pangkal Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku diketahui bernama Anton alias Kulub bin Dwi, yang beraksi bersama rekannya Riski (DPO). Keduanya merampas barang-barang milik korban dengan cara kekerasan.
Menurut keterangan Kapolsek, saat kejadian korban sedang dalam perjalanan pulang menjemput anaknya sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BG 6980 JBL.
Ketika melintas di lokasi kejadian, kondisi jalan yang berlubang membuat korban memperlambat laju kendaraan. Tiba-tiba pelaku Anton keluar dari semak-semak di sisi kiri jalan, berjalan ke arah depan motor korban sambil mengacungkan potongan kayu untuk menghentikan laju motor.
“Berhenti! Berhenti!” ujar pelaku, sebagaimana ditirukan IPTU Harmoko.
Korban berusaha menghindar dan menyelamatkan diri, namun pelaku mengejar dan berhasil memegang setang motor hingga korban dan anaknya terjatuh.
Bersamaan dengan itu, rekan pelaku bernama Riski keluar dari semak-semak dan membantu Anton merampas barang milik korban berupa sepeda motor dan satu unit HP VIVO Y36, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp31,4 juta.
Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku melarikan diri ke arah Desa Jermun, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI. Akibat kejadian tersebut, korban dan anaknya mengalami luka lecet pada kaki kanan akibat terjatuh dari sepeda motor.
Korban kemudian melapor ke Polsek Rambutan untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek IPTU Harmoko memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono, SH bersama Tim Black Panther Polsek Rambutan untuk melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku Anton di rumahnya di Desa Secondong, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI. Namun, saat dilakukan penyelidikan, pelaku tidak ditemukan sehingga tim menunda operasi.
Keesokan harinya, Minggu, 26 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB, petugas kembali mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Kebun Sahang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku beraksi bersama rekannya Riski, yang kini masih buron. Barang hasil curian berupa sepeda motor dan handphone telah dijual oleh Riski seharga Rp5,5 juta, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Saat diminta menunjukkan keberadaan rekannya dan barang bukti lainnya, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kirinya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
Satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Street BG 6980 JBL atas nama korban, Satu kotak HP VIVO Y36, Satu lembar jaket warna kuning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (den/ril).








