Caption : Pelaku saat diamankan petugas.
RadarSriwijaya.com, Pedamaran — Setelah lama menjadi momok dan meresahkan warga, buronan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dikenal licin, Dedi Irawan alias Mat Bentol, akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Pedamaran.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025 di Jalan Lintas Timur, Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kapolsek Pedamaran Iptu M. Indra Gunawan, SH, M.Si mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/9/VI/2024/SUMSEL/RES OKI/Sek Pedamaran, tertanggal 24 Juni 2024.
Laporan tersebut terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Korban adalah Nopriandi Syaputra A.Md (37), seorang wiraswasta warga Desa Serinanti Dusun III, Kecamatan Pedamaran.
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 30 April 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban di Desa Serinanti. Aksi pelaku terekam kamera CCTV milik korban, yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi polisi dalam mengungkap identitas pelaku.
Dalam aksinya, Dedi berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat 110 tahun 2018 warna putih biru dengan nomor polisi BG 3386 KAO. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Dari hasil interogasi, Dedi mengaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu rekannya yang berinisial DD. Sepeda motor hasil curian itu dijual ke wilayah Tanjung Raja seharga Rp3,5 juta, dan Dedi mendapatkan bagian sebesar Rp1,5 juta. Saat ini, pelaku berinisial DD masih buron dan dalam pengejaran aparat.
“Teman pelaku masih dalam pengejaran, kami sudah mengantongi identitasnya dan akan segera kami tangkap,” tegas Kapolsek.
Warga setempat menyambut baik penangkapan ini. Andi, warga Dusun IV Desa Serinanti, mengungkapkan rasa syukurnya atas tertangkapnya Mat Bentol yang dikenal licin dan telah lama meresahkan.
“Alhamdulillah akhirnya tertangkap juga. Semoga kampung kami jadi lebih aman,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Banyak kasus kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena kelalaian korban, seperti meninggalkan kunci kontak di sepeda motor.
“Kalau ingin memarkir dalam waktu lama, sebaiknya gunakan kunci tambahan seperti gembok cakram. Ingat, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Dedi Irawan alias Mat Bentol dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(den)