Polisi Gerebek Sarang Narkoba Di Tanjung Raja

Caption : Wakapolres OI Kompol Helmi didampingi Kasat Narkoba Iptu A. Surya A., S.H saat menggelar press release.

Radarsriwijaya.com, (Ogan Ilir). – Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Ogan Ilir (OKI) mendapatkan laporan dari warga bahwa ada sebuah rumah kosong di Dusun II, RT 04, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.

Rumah itu diketahui milik seorang buronan berinisial SP ini menjadi tempat peredaran sabu dan pil ekstasi (ineks).

Menindaklanjuti laporan warga, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir langsung melakukan penggerebekan pada Kamis dini hari, 23 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial S bin Idrus (37), warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, RT 01. S kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas.

Sementara beberapa pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk pemilik rumah, SP.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/5), Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus melalui Wakapolres Kompol Helmi didampingi Kasat Narkoba Iptu A. Surya A., S.H., menyampaikan bahwa dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti berupa 22 paket sabu dengan berat bruto 217 gram,  101 butir pil ekstasi (100 tablet biru, 1 tablet oranye) seberat 46 gram. 2 timbangan digital, 3 sekop plastik, 4 ball klip bening, 2 unit handphone dan barang lain yang digunakan untuk pengemasan narkoba

“Penangkapan ini hasil dari informasi masyarakat. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang melarikan diri dan memberantas jaringan pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir,” tegas Kompol Helmi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *