Caption : Kegiatan gelar perkara yang digelar di Mapolres OKI.(Photo/dok.res OKI)
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).- Komitmen pihak Polres OKI dibawah kepemimpinan AKBP Hendrawan Susanto SH, S.Ik., untuk mengatensi laporan kasus meninggalnya karyawan PT OKI Pulp and Papers Mills di area perusahaan, ternyata bukan isapan jempol belaka.
Kapolres OKI menegaskan pihaknya dalam hal ini bersama pihak internal Polres Oki dan penyidik polsek Air Sugihan telah melaksanakan. gelar perkara terkait dengan adanya laporan informasi tersebut.
“Memang prosedur gelar perkara dalam proses penyelidikan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri no 1 tahun 2022 tentang standar operasional prosedur administrasi penyidikan tindak pidana.” Katanya, Senin (10/6/2024).
Setiap peristiwa yang terjadi diduga adanya indikasi pidana itu harus digelar terlebih dahulu untuk menentukan apakah peristiwa itu bisa ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan atau tidak.
“Kalau tidak ada peristiwa pidana, kita tidak bisa lanjut. Kalau peristiwa tersebut ada pidana kita bisa lanjutkan penyidikan,” terangnya.
Kemarin, lanjut Kapolres, Jumat,(07/06/24) sekira pukul 13.30 wib gelar perkara telah kita laksanakan di Polres OKI, yang dihadiri oleh kedua orang tua korban AP, saudara almarhum, Istri almarhum dan pihak lawyer dari PT. OKI Pulp and Papers Mills.
“Dalam penyelidikan kasus ini ada 13 orang saksi yang kita periksa terkait kasus tersebut,” terang Kapolres di dampingi Kapolsek air Sugihan Iptu Rio Trisno SH MH dan kesimpulan bahwa perkara tersebut adalah murni musibah kecelakaan kerja sehingga kesimpulan gelar penyelidikan tersebut dihentikan karena tidak ada peristiwa pidana.
Dari hasil penyelidikan berupa adanya keterangan saksi, bukti CCTV dan barang bukti lain yang didapat penyidik di TKP terdapat kesimpulan bahwa benar terjadi kecelakaan kerja sehingga menyebabkan korban terjatuh kedalam tangki limbah pabrik dan meninggal dunia.
“Korban dalam bekerja melakukan pengecekan tangki limbah dilakukan sendiri, yang semestinya harus dilakukan minimal 2 orang yaitu dibantu oleh helper sebagai bentuk body system dalam bekerja.” Katanya.
Setelah perkara ini di gelar, Kapolres bersama jajaran kembali mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga, kerja keras dan pengabdian almarhum kepada keluarga semoga almarhum diterima Allah SWT dan almarhum mendapat husnul khotimah.
Pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres OKI dan Polsek Air Sugihan yang telah dengan transparan melaksanakan penyelidikan sehingga kasus ini menemui titik terang.
“Keluarga juga menerima dengan ikhlas atas meninggal Sdr. AP karena kecelakaan kerja, dan berterimakasih kepada pihak perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris dari Sdr.AP.” tambah Kapolsek.
Seperti yang pernah diberitakan kejadian ini terjadi pada Kamis 16 Mei 2024 yang lalu sekira pukul 08.45 wib di areal PT. OKI Pulp and Papers Mills Sei. Baung desa Bukit batu Kec Air Sugihan. Dimana korban AP (26) ditemukan telah meninggal dunia didalam tangki pembuangan limbah PT. OKI Pulp and Papers Mills.(den/ril_res OKI)