2 Bandar Sabu Ditangkap Dalam Kos-Kosan

Caption : Dua Orang Bandar Shabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres OKU. (Foto Armizi/Radar Sriwijaya)

Radar Sriwijaya (OKU) – Jajaran Satres Narkoba Polres OKU melakukan penggrebekan disalah satu kos-kosan yang bertempat  di Jalan Mayor Iskandar Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

Hasilnya, petugas mengamankan  dua orang tersangka yakni Agung Adji Sumantri (26) warga Kampung Baru Lorong Pengandonan Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur OKU, dan Azwin Tri Ananda (28) warga Dusun Baturaja Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan terhadap kedua bandar narkoba jenis shabu-shabu ini pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Sekira Pukul 02.00 Wib di Jalan Mayor Iskandar Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Petugas opsnal  unit dua Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Syamsul Rizal melakukan penggerebekan sebuah Kosan dan mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Agung Adji ADJI Sumantri dan Azwin Tri Ananda.

Pada saat dilakukan penggeledahan Kosan tersangka yang disaksikan saksi sipil ditemukan barang bukti lima Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika.

“Jenis shabu dengan berat bruto 4,64 (Empat koma enam empat) gram didalam Kosan tersangka. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.”jelasnya.

Bersama kedua orang tersangka diamankan barang lima bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 (Empat koma enam empat) gram, satu Unit Hp merk Oppo A3S Warna Hitam, Unit Hp merk Pocophone A5 Warna Hitam.

Tersangka dikenakan Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”ujarnya.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *