Caption : tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas. (Photo/dok.res OKI)
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Sat narkoba polres OKI amankan AS (22) warga desa SP.3 Panca warna Kec.Pedamaran Timur Kab. OKI karena kepemilikan narkoba.
Tersangka AS diamankan saat sedang berada dirumahnya di desa SP3 Panca warna, Selasa, 04/06/24.
Kasat narkoba polres OKI AKP Biladi Ostin Skom SH MH menuturkan penangkapan berawal adanya informasi pengedar narkoba di desa SP 3 Pancawarna inisial AS yang sering menjual sabu dirumahnya.
Kemudian kanit 2 Iptu Jony Saibi, SH beserta anggota melakukan upaya penangkapan dengan mendatangi rumah AS yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu.
Saat anggota mendekat rumah AS tersebut terlihat 1 (satu) orang melarikan diri dengan melewati pintu belakang, sehingga sebagian anggota melakukan pengejaran, sedangkan anggota lain masuk kedalam rumah tersebut dan menangkap AS yang sedang duduk diruang tamu, tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Feloz yang ditemukan tergeletak dilantai dekat tersangka duduk dan setelah dibuka didalamnya berisi 9 (sembilan) paket sabu, 1 (satu) bundel plastik bening kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sendok, imbuhnya
Ketika ditanya tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik Sdr. Y yang dititipkan kepada dirinya untuk dijualkan, dan AS mengaku sudah lebih kurang seminggu menjual sabu.
Saat ini tersangka diamankan dan dibawa ke polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadapnya dikenakan Pasal 114 ayat 1 (ancaman 5 sd 20 thn) atau pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (Abr/ril)