Satnarkoba Polres OKI Tangkap Bandar Sabu dan Sita Senjata Api Ilegal

Caption : tersangka saat diamankan petugas. (Photo/dok.ist)

Radarsriwijaya.com, (OKI).– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) terus memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka bandar narkoba jenis sabu di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.

Kasat Narkoba Polres OKI, Iptu Adrian Candra, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan berinisial A.A, seorang pria berusia 36 tahun yang bekerja sebagai sopir dan berdomisili di Desa Talang Jaya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket besar kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, satu unit ponsel iPhone berwarna putih yang digunakan untuk transaksi.

Kemudian satu pucuk senjata api laras pendek beserta lima butir amunisi aktif, serta satu kantong plastik bermerek Indomaret yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu.

Operasi penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satnarkoba Polres OKI mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh A.A di wilayah Sungai Menang dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenarannya.

Salah satu anggota Satnarkoba kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi pembelian sabu sebanyak dua kantong dengan nilai transaksi mencapai Rp100.000.000.

Pertemuan disepakati berlangsung di Desa Talang Jaya pada waktu yang telah ditentukan.

Saat transaksi berlangsung, ketika A.A menyerahkan dua kantong sabu yang dibungkus dalam kantong plastik Indomaret, petugas yang menyamar segera memberikan kode kepada tim lainnya untuk melakukan penangkapan.

Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan lebih lanjut, ditemukan senjata api beserta amunisi yang disembunyikan di tubuh tersangka.

Atas perbuatannya, A.A dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas pelanggaran tersebut.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SH, SIK, menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ini membuktikan bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres OKI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya.

“Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.(den/ril_res OKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *