Kelabui Petugas, SY Simpan 16 Paket  Sabu Dicelana Dalam

Photo : Barang Bukti saat diamankan petugas. (Ist)

**Pasutri Lansia Diringkus Polisi

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Usaha SY (55) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)  warga Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), untuk mengelabui petugas Opsnal  Satresnarkoba Polres OKI gagal  membuahkan hasil.

Petugas berhasil menemukan 8 paket sabu-sabu dengan ukuran berbeda  yang coba disimpan pelaku dicelana dalamnya pada saat dilakukan penggeledahan dikediamannya, Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WIB

Barang bukti tersebut jugalah yang membawa pelaku masuk penjara. Bukan hanya dirinya, petugas juga mengamankan suaminya S (60) yang ikut terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Sutanto SH Sik melalui kasat Narkoba AKP Biladi Ostin, SKom, SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri lansia karena terjerat narkoba.

Menurutnya penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas atas adanya aktivitas peredaran narkoba diwilayah tersebut. Berbekal informasi petugas kemudian melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan.

“Pada saat dilakukan penggrebakan pagi itu  kedua tersangka ini sedang berada dirumahnya. Kemudian anggota polwan menggeledah tersangka SY, sedangkan anggota lainnya menggeledah suaminya S.” Katanya.

Petugas kemudian menemukan sebuah dompet yang terpesip dicelana dalam tersangka SY.   Didalam dompet tersebut ditemukan 3 jenis kemasan  sabu berbeda, harga Rp250 ribu, Rp150 ribu dan Rp100 ribu. Diketahui dari kode tulisan 250, 150, dan 100, pada masing-masing plastik kelip bening.

Dari kemasan tersebut terdiri 8 paket harga Rp 250 ribu, kemudian sebanyak 5 paket kemasan Rp.150 ribu dan 3 paket harga Rp.100 ribu.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah titipan seseorang yang akan diserahkan kepada suaminya S.

 “Berdasarkan pengakuan tersangka SY, sabu tersebut adalah milik M (DPO), yang akan diserahkan kepada tersangka S.” Tukasnya.

Kemudian, tersangka S ini rencananya akan kembali menyerahkan barang haram tersebut kepada M (DPO).

“Mereka ini mengaku  sudah dua kali dititipkan sabu oleh pelaku M, sedangkan untuk tersangka M sendiri saat ini masih dalam pengejaran petugas.” Katanya seraya mengatakan kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKI guna proses hukum lebih lanjut. (den/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *