Photo : Suasana Di PN Kayuagung yang ramai dipadati pengunjung untuk menyaksikan proses persidangan..
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).- Kasus pembunuhan Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan dengan terdakwa Hendra (27) dan Angkasa Alias Ujang Kocot (58) kembali digelar di PN Kayuagung, Kamis, (18/4/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum dengan hakim anggota Indah Wijayati SH MKn dan Nadia Septianie SH menghadirkan 9 saksi oleh JPU Kejari OKI, Parid Purnomo SH.
Para saksi yang dihadirkan JPU terdiri atas 5 anggota polisi gabungan Polsek Jejawi dan Polres OKI yakni, Wiwinsyah, Nurul Aman, Ivo Fransisco, Muhamad Fadli, dan Edward. Lalu, 4 anggota keluarga korban yaitu, Ardianto (anak), Farida Leni (anak), Ida Puspita (anak) dan Solbia (istri korban)
Kuasa hukum terdakwa Jang Kocot, Aulia Aziz Al Haqqi SH dan tim dari Kantor Hukum Prasaja Sriwijaya Law and Firm, usai persidangan menjelaskan, dari keterangan saksi, bahwa keluarga korban tidak meyakini bahwa Angkasa alias Jang Kocot terlibat dalam kasus tersebut.
“Jadi satu bulan sebelum pembunuhan, korban bercerita dengan anak dan istrinya, dia terancam dibunuh, dan nama terdakwa Jang Kocot ini tidak ada disebutkan oleh korban, Justru nama-nama yang disebutkan itu menyangkut pelaku berinisial H dan teman-temannya. Lalu, 3 hari sebelum kejadian ada yang ingin mencelakainya, namun salah orang,” ujarnya.
Menurut Aziz, persidangan hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan kliennya sendiri belum didengarkan keterangannya dalam persidangan, namun dapat diambil garis besar bahwa saksi-saksi yang dihadirkan khusus dari kepolisian itu hanya mengetahui terkait masalah pembunuhan dari keterangan saksi mahkota Mizar dan tidak mengetahui saksi mahkota ini telah mencabut keterangannya.
“Dalam BAP awal Mizar menerangkan ada dua pelaku dan mengatakan clien kita sebagai salah satu tersangka, tetapi hal tersebut karena posisinya sedang diancam. pada saat perkembangan kasus, Mizar mencabut BAP dan memberikan tambahan bahwasanya pelaku yang di sebut bukanlah saudara jang kocot melainkan pelaku berinisial R, S dan H.” tutur dia.
Dirinya menambahkan, dalam persidangan, pihaknya mempertanyakan kepada saksi-saksi, kepada istri dan anak korban apakah korban pernah ribut dengan terdakwa, karena motif pembunuhan dikatakan adalah perselisihan, namun para keluarga korban menjawab tidak pernah.
“Jadi dari awal saja keluarga korban juga cukup kaget, jika terdakwa Ujang Kocot menjadi pelaku pembunuhan tersebut,” terangnya.
Disinggung ada kemungkinan bagi terdakwa untuk bebas? Aulia menjelaskan, mereka memang mengharapkan seperti itu.
“Dalam hukum pidana, kita mengenal dengan azaz in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores. Jadi, bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya,” ucapnya.
Sehingga lanjut Aziz, mereka dari tim kuasa hukum ingin menghadirkan saksi-saksi yang bisa menerangkan seterang-terangnya, termasuk saksi mahkota.
“Karena dalam hukum lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.
Lebih jauh, mereka juga berharap, mejelis hakim dapat menggunakan hati nuraninya. Dimana benar-benar berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan nanti, tanpa ada hal-hal yang mengotori kredibilitas dari pengadilan itu.
Adapun sidang akan kembali dilanjutkan pada hari, Selasa, 23 April 2024 mendatang dengan agenda yakni masih dari keterangan saksi.
Untuk diketahui pembunuhan disertai pengeroyokan ini terjadi karena pelaku Hendra dendam dengan korban. Kejadian ini terjadi pada (30/10) pukul 23.30 WIB di Desa Padang Bulan saat itu pelaku melihat korban sedang nonton rogen tunggal, Pelaku pulang mengambil sajam dan mengajak pelaku lainnya.
Kemudian korban pulang menuju rumahnya ditengah jalan korban dihadang kedua pelaku. Lalu Hendra membacok leher korban sebanyak dua kali sehingga korban terjatuh dari motor setelah itu dikeroyok keduanya. Sementara teman korban melarikan diri ia juga mengalami luka.
Dari tangan pelaku diamankan satu helai celana pendek warna merah, satu helai jaket warna hitam, satu helai baju kaus warna putih,satu pasang sepatu warna hitam , satu buah tali warna hitam dan satu helai celana jeans.
Sementara untuk pisau yang digunakan dibuang pelaku di sungai. Pihaknya sudah membuat berita acara daftar pencarian barang. Pelaku dike akan Pasal 340 atau Pasal 170 aya 2 ke 3 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(den)