Unit Pidsus Polres OKI Dan Tim Sidak Pedagang Pasar Kayuagung

Photo : Kanit Pidsus Polres OKI, Iptu Wahyudi (jaket hitam) bersama tim dari Pemkab OKI saat menggelar sidak.

Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).- Unit Tindak Pidana Khsusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Peternakan Kabupaten OKI menggelar inspeksi mendadak kepada para pedagang di Pasar Pagi Kayuagung, Selasa (4/4/2023).

Hasil dari sidak tersebut ditemukan  lima jenis bahan makanan yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.

“Pada sidak yang kita laksanakan hari ini bersama tim dari Polres OKI, Puskesmas, Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan. Dari para pedagang kita ambil sembilan sampel bahan makanan yang dicurigai,” kata Drs Alamsyah selaku Kepala Dinas Perdagangan OKI.

Dari sembilan sampel itu, lima diantaranya setelah dilakukan test, terindikasi mengandung zat berbahaya yaitu rhodamin dan formalin. Seperti terdapat pada ikan giling hitam, terasi, kikil, takjil jenis mutiara sagu dan tahu yang berasal dari Palembang.

“Dalam sidak tadi, tim dari Dinas Peternakan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap daging sapi dan ayam yang dijual para pedagang di Pasar Kayuagung. Hasilnya aman dan layak dikonsumsi atau tak terindikasi zat berbahaya,” jelas dia.

Sekretaris Dinas Kesehatan OKI H. Herman diwakili Kabid Kesmas dr. Hery mengatakan, zat terindikasi terkandung dalam lima sampel bahan makanan yang kita periksa tadi yaitu rhodamin dan formalin. Jika terus menerus dikonsumsi berbahaya bagi kesehatan.

“Rhodamin itu kan perwarna tekstil, begitu pun formalin yang biasa digunakan untuk awetkan mayat. Bila dikonsumsi manusia bisa berbahaya dan menyebabkan berbagai penyakit seperti gangguan hati, ginjal dan efek jangka panjangnya bisa terkena kanker,” tandas dia

Iptu M Wahyudi SH selaku Kanit Pidsus Satreskrim Polres OKI menambahkan, atas adanya temuan bahan makanan yang terindikasi zat berbahaya, maka kita bekerja sama dengan Dinas Perdagangan melakukan penarikan bahan makanan itu dari pedagang.

“Selanjutnya akan kita lakukan penarikan bahan makanan tersebut dari pedagang, sehingga tak lagi beredar di pasaran. Dan semoga kedepan, para pelaku usaha tidak lagi memperdagangkan bahan makanan mengandung zat-zat berbahaya,” tandas dia.

Ia berharap agar para pelaku usaha atau pedagang di pasar ini bisa lebih cerdas dan kritis terhadap produsen atau tengkulak. Sehingga kesehatan masyakarat dapat terjaga dari zat-zat yang berbahaya tersebut. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *