Caption : penandatanganan dan penyerahan SKK dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Kejari OKI pada Selasa, 12 Mei 2026
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung) g Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menerima 981 dokumen Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI. Dokumen ini memberikan wewenang kepada pihak kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum sekaligus melakukan pengamanan terhadap aset daerah berupa kendaraan roda dua dan roda tiga milik Pemerintah Kabupaten OKI.
Proses penandatanganan dan penyerahan SKK dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Kejari OKI pada Selasa, 12 Mei 2026. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, bersama Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Farlidena Burniat.
Berdasarkan wewenang yang tertuang dalam SKK tersebut, Kejari OKI kini berhak melakukan langkah-langkah hukum untuk mengamankan dan menertibkan aset bergerak milik pemerintah daerah. Nilai keseluruhan dari aset yang menjadi sasaran penanganan ini diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama, menyampaikan bahwa fokus utama penanganan ini adalah seluruh kendaraan operasional roda dua dan roda tiga yang tercatat dalam inventaris pemerintah kabupaten.
“Secara keseluruhan ada 2.428 unit kendaraan yang terdata. Dari jumlah itu, sebanyak 981 unit tidak dapat ditemukan keberadaannya atau tidak muncul saat dilakukan pengecekan fisik langsung di lapangan,” jelasnya.
Ia merinci rincian aset yang akan ditindaklanjuti, yaitu sebanyak 916 unit kendaraan roda dua — di mana 11 di antaranya sudah dilaporkan hilang — serta 54 unit kendaraan roda tiga.
Dalam kegiatan penyerahan tersebut, Kajari OKI didampingi oleh Pelaksana Tugas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Agung Setiawan. Seluruh penanganan aset ini nantinya akan dijalankan secara hukum dan administrasi oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Pihak Kejari OKI menegaskan bahwa kerja sama berbasis SKK ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuannya adalah memulihkan aset milik negara serta menjamin agar aset daerah dimanfaatkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Langkah ini juga diambil untuk mencegah dan menekan risiko kerugian keuangan daerah yang bisa timbul akibat penyalahgunaan aset maupun kehilangan barang milik pemerintah.
“Kejaksaan Negeri OKI berkomitmen penuh mengawal seluruh proses penertiban aset ini dengan prinsip transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dilakukan demi mewujudkan pengelolaan aset daerah yang rapi, tertib, dan sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agung Setiawan.(den/ril)






