Pukul Istri Pakai Parang, Suami Dilaporkan Kepolisi

Foto : Tersangka saat diamankan.  (armizi/Radar Sriwijaya)

Radar Sriwijaya (OKU) – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa PM (20) warga  dusun III Desa Suka Maju Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

Wanita muda ini tidak senang atas perlakuan kasar suaminya AS (24) yang memukulnya dengan menggunakan parang, dirinyapun melaporkan hal tersebut kepijak kepolisian.

Kekerasan yang menimpa korban terjadi pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 08.30 wib, saat itu terjadi  pertengkaran mulut antara korban dan pelaku yang tidak lain adalah suami istri.

Karena kesal, korban mengambil gelas minum dan memecahkannya kelantai,  hal tersebut membuat emosi As, sehingga As mengambil parang yang ada di dapur dan memukulkan nya ke belakang badan korban dan selanjutnya memukul kening korban dengan tangan sebanyak satu kali sehingga membuat korban luka lecet dibagian belakang badan dan memar di kening.

Setelah itu pelaku pergi keluar rumah dan korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut.

Kapolres OKU melalui Kasi Humas Syafaruddin,  Selasa (14/02/2023), menjelaskan, pelaku dan korban bertengkar yang berujung pada kekerasan

“Tidak hanya pertengkaran mulut, suami korban tambah kesal karena korban membanting gelas dan memecahkan di lantai. Hingga As mengambil parang yang ada di dapur, dan memukul bagian belakang tubuh korban. Setelah itu tersangka pergi dari rumah.” Katanya.

Korban yang tidak senang melaporkan kejadian itu ke Mapolres OKU. Hingga tersangka ditangkap pada Senin (13/2) 2023. Tersangka yang mengetahui dilaporkan istrinya sempat berupaya lari menghindar.

“Kadang di rumah orang tuanya, kadang rumah ayuknya (kakak perempuan),”ujarnya.

Kemudian polisi mendapat informasi tersangka berada di sekitar tempat kerjanya dan akhirnya berhasil diamankan.

“Dari pengakuan tersangka, dirinya mengaku kesal dengan istrinya karena setiap ribut selalu memecahkan barang. Keributan sebelumnya, pelaku biasanya pergi meninggalkan rumah.” Ujarnya.

Tersangka ditangkap unit PPA Polres OKU yang dipimpin oleh kanit PPA IPDA Ahmad Astian,S.E pada hari senin 13 februari 2023 sekira jam 10.00 wib.

Barang bukti yang diamankan Satu Bilah Parang bergagang plastik panjang kurang lebih 30 Cm.”(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *