Dua Terdakwa Korupsi Dinas Perkebunan OKI Divonis Bebas, Kajari OKI Siap Pasang Badan

Radar Sriwijaya, OKI -Ponis bebas Majelis Hakim di PN Tipikor Palembang terkait dua terdakwa korupsi indisial TA dan RC terkait dugaan korupsi pengadaan proyek dinas Perkebunan Kabupaten OKI,Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kabupaten OKI siap pasang badan,hal tersebut diungkapkan Kajari OKI Dicky Darmawan SH didampingi Kasi Intel Kejari OKI Belmento SH di giat silaturahmi bersama wartawan Kabupaten OKI bertempat di aula ruang rapat Kejari OKI pada Kamis(29/9/2022)

Tambah dia,upaya-upaya hukum seperti Kasasi sudah dilaksanakan dan sudah dibuat,”Jadi kenapa kita seperti itu,yang jelas sesuai dengan kewenangan kami yang diberikan wewenang sebagai penyidik dan penuntut umum sudah kita laksanakan semaksimal mungkin,jaksa yakin bahwa itu salah,sesuai dengan KUHP kami sudah memenuhi alat bukti,ada saksi,alat bukti lain,surat keterangan semua sudah kami penuhi,kembali kenapa tersangka bisa bebas itu kewenangan pihak pengadilan,”ungkapnya.

Dikatakan dia sebagai penyidik dan sebagai jaksa penuntut umum pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pembuktian tim pengadilan mulai dari alat bukti,pengembalian kerugian negara serta hasil audit dari BPKP,”Untuk pembuktian kita sudah berusah maksimal,rana putusan bukan dirana kami itu rananya pengadilan,”ujarnya.

Sambung dia Kejaksaan tetap meyakini bahwa itu tetap salah makanya disidangkan,”Kalau kami tidak meyakini itu tetap bersalah kenapa kami sidangkan,tapi untuk meyakinkan hakim bahwa itu salah atau tidak  tanya saja kepihak pengadilan bukan rana Kejaksaan untuk memberikan jawaban,yang jelas dengan kewenangan yang diberikan kepada kami sebagai penyidik dan penuntut umum kami telah melaksanankan hal tersebut,”ucapnya.

Tambah dia,upaya-upaya hukum seperti Kasasi sudah dilaksanakan dan sudah dibuat,”Jadi kenapa kita seperti itu,yang jelas sesuai dengan kewenangan kami yang diberikan wewenang sebagai penyidik dan penuntut umum sudah kita laksanakan semaksimal mungkin,jaksa yakin bahwa itu salah,sesuai dengan KUHP kami sudah memenuhi alat bukti,ada saksi,alat bukti lain,surat keterangan semua sudah kami penuhi,kembali kenapa tersangka bisa bebas itu kewenangan pihak pengadilan,”ungkapnya.(bram/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *