Berdalih Hendak Ambil Uang, Andi Bawa Kabur HP Alfin

Foto : Tersangka dan Barang Bukti. (armizi/Radar Sriwijaya)

 

Radar Sriwijaya (OKU) – Hati – hati jika ingin menjual atau membeli barang melalui media sosial, tidak sedikit orang yang menjadi korban penipuan melalui media sosial, seperti yang dialami oleh Alfin Andora (27) warga Dusun IV RT 002/RW 004 Desa BatuPutih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan. ia harus kehilangan HP yang hendak dijualnya melalui akun fecebook (FB). HP miliknya di bawa kabur oleh Andi Saputra (22) warga jalan Lintas Beringin Rt 10 Rw 04 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja timur kabupaten OKU. selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira jam 11.00 WIB Di dekat kolam pemancingan Asrama Kodim Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Kapolres AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Oku AKP Mardi Nursal Rabu 18/08/2021 menyampaikan,  Peristiwa ini terjadi Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira jam 11.00 Wib. Tersangka dan korban berjanjian di kolam pemancingan Asrama Kodim Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur OKU melalui akun media sosial Facebook, karena korban hendak menjual 1 ( satu ) unit HP Merk VIVO Y50 dengan No IMEI1 862101045072074 Imei2 862101045072066 berwarna Biru miliknya.

“Tersangka yang berniat membeli HP yang akan dijual oleh korban, tersangka mengatakan ingin membeli HP nya, dengan sistem COD atau bayar di tempat . Akhirnya keduanya bertemu ditempat yang sudah dijanjinkan, setelah bertemu, tersangka meminta HP korban untuk memperlihat HP yang akan di jual korban.” urainya.

Setelah itu lanjut Mardi,  tersangka mengajak korban pergi dengan alasan untuk mengambil uang di rumah keluarganya yang beralamatkan di Gang Family RT 04 RW 01 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Setelah sampai di alamat yang dikatakan oleh pelaku, korban di suruh menunggu, dan tersangka mau mengambil uang tersebut di rumah keluarganya, setelah beberapa jam korban menunggu namun tersangka tak kunjung datang, dan HP koban pun juga di bawa lari oleh tersangka, merasa ditipu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepolres OKU.

Tim Resmob SINGA OGAN Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bagus Randhika S.Tr.K melakukan penyelidikan dan didapati bahwa HP korban ada pada seseorang yang bernama Andi Saputra Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil diamankan di Unit 12 Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU.

“Selanjutnya tersangka dibawa Polres OKU dengan barang bukti unit HP Merk VIVO Y50 dengan No IMEI1 862101045072074 Imei2 862101045072066, satu buah kotak HP Merk VIVO Y50 dengan No IMEI1 862101045072074 Imei2 862101045072066 untuk di proses lebih lanjut, tersangka diancaman hukuman diatas 5 tahun.” tutup Mardi.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *